Home Berita Asyik Rekap Judi Togel, Bandar di Ciduk Polisi

Asyik Rekap Judi Togel, Bandar di Ciduk Polisi

391
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Tim opsnal Polres Bima, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial i,i (43), Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima bertempat di Teras depan rumah pelaku di kmpung sigi Desa Rato, Dalam kasus ini seorang pelaku yang berperan sebagai bandar ditangkap. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemain besar di belakang sindikat tersebut.

Kasubag Humas polres bima, Iptu Hanafi mengungkapkan seorang pelaku yang ditangkap berinisial i, i tersebut berperan sebagai bandar, Praktik perjudian yang dilakukan tersangka sudah cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya kembali perjudian di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan akhinya petugas berhasil mengetahui peran i, i lalu kemudian menangkapnya.

“Penangkapan terjadi tepat di teras depan rumah pelaku di kampung sigi desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Tersangka i, i ditangkap saat merekap nomor togel,” ungkap Kasubag Humas Polres bima, Iptu Hanafi, Rabu (29/5/2019).

Dari tangan pelaku berhasil disita, 2 buah buku rekapan, 2 lembar kertas berisi rekapan, 1 plastik sobekan kertas kecil (sebagai tempat tulis nomor orang yang mau pasang), 1 unit HP Xiaomi warna putih, Uang hasil permainan Judi togel Rp 434.000 serta 2 buah Bolpin warna hitam. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here