Home Berita BABINSA DESA BANJARSARI MENGHADIRI GIAT PENYULUHAN HUKUM

BABINSA DESA BANJARSARI MENGHADIRI GIAT PENYULUHAN HUKUM

276
0

Sidoarjo, PH-Krimsus : Pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2018 pukul 20.00 wib Babinsa Desa Banjarsari Serda Bustanul Arifin mewakili Danramil 0816/03 Buduran dalam rangka menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa Banjarsari Kecamatan Buduran, dalam acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri pula oleh Camat Buduran bapak Sentot Kunmardiyanto SH, MM, para Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara beserta rombongan, kepala desa Banjarsari Shohibul Yanto SH beserta perangkatnya, Babinkamtibmas dan Babinsa desa Banjarsari, para ketua Rt / Rw se desa Banjarsari, karang taruna serta masyarakat sekitar ± sebanyak 50 orang.

Dosen Fakultas hukum Universitas Bhayangkara prof.dr.ISMU GUNADI.SH,MM dalam kata sambutannya mengatakan Penyuluhan Hukum merupakan salah satu program Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan Penyuluhan Hukum dalam membentuk Budaya Sadar Hukum secara akurat,  yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dari bulan Januari s/d Desember dengan tujuan diharapkan :

–        Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum di masing-masing Kanwil Departemen Hukum dan HAM;

–        Terdapatnya kesesuaian program penyuluhan hukum antara Pusat dan Daerah;

–        Diketahuinya metode dan sasaran penyuluhan hukum yang lebih tepat.
Adapun kata sambutan yang diberikan oleh Camat Buduran bapak Sentot Kunmardiyanto SH, MM mengatakan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Tugas yang mulia, bukan?

Sayangnya, tugas mulia itu belum sepenuhnya bisa dijalankan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audi Murfi MZ pernah mengatakan saat ini baru ada sekitar 164 fungsional penyuluh hukum di seluruh Indonesia. Suatu jumlah yang jelas tidak mencukupi dibandingkan dengan luasnya wilayah dan banyaknya penduduk Indonesia. Zay/Tfq

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here