Home Berita Bagi-bagi Lahan 1245 Ha Masyaraat Gugat Walikota Lubuk Linggau

Bagi-bagi Lahan 1245 Ha Masyaraat Gugat Walikota Lubuk Linggau

409
0

Sumsel, peloporkrimsus.com – PT.Cikencreng Badan Pertanahan Nasional Llg , BPN Sumsel, Menteri ATR/BPN RI……Hari ini Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 14.00 wib Tim Advokat Sambas dan Partners yang berkedudukan di Jakarta barat, telah menerima kuasa khusus dari masyarakat 8 kelurahan kecamatan Lubuk linggau utara 1 kota Lubuk linggau Sumsel serta telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk linggau.

” Alhamdulillah Gugatan Kami telah dibayar panjarnya dan Diregister oleh Pengadilan Negeri No.19 Pdt.G/2019/PN Lllg, tgl 20 Agustus 2019″, ujar staf Advokat Sambas bernama Indra Putra di depan Kantor Pengadilan Negeri lubuk linggau sore ini.

Ditempat terpisah salah seorang pengacara dari Advokat Sambas dan Partners, datang dari jakrta ikut serta mendampingi pendaftaran ke PN.

Ia menyampaikan kepada wartawan Pelopor bahwa “permasalahan perkara ini menurut saya aneh, betapa tidak lanjutnya Ijin perinsip PT.Cikencreng sudah habis masanya dan Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) nya tidak ada malah berdamai dengan Pemkot Lubuk linggau dengan isi akta kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri, PT.Cikencreng bagi lahan seluas 1245 Ha kepada Pemkot Lubuk linggau seluas 534 Ha dan sisanya  kurang lebih 631 Ha masih dikuasainya dan sebelumnya pihak PT.Cikencreng telah menggugat pihak Pemkot Lubuk linggau atas 11 Persil Sertifikat ( SHP ) yg telah diterbitkan oleh BPN kota Lubuk linggau dan gugatan perkara tersebut telah dimenangkan olehnya, mulai dari PTUN Plg, PT PTUN Medan bahkan sampai ketingkat Mahkamah Agung degan Perintah Hukum kepada BPN agar mencabut dan mencoret dari buku tanah pembukuan BPN , artinya Exekusi thd 11 Persil Sertifikat yg diatas lahan tsb telah dibangun gedung 2 Pemerintahan antara lain rumah dinas walikota dll, nah seharusnya isi akta kesepakatan perdamaian fokus pada pokok gugatan perkara yg telah diputuskan oleh Mahkamah Agung bukannya jadi meluas bagi2 lahan, dan ini tidak sesuai dengan substansinya”, jelasnya.

“Kemudian pemkot Lubuk linggau tanpa alas Hak yg legal saat ini akan merencanakan membangun lahan seluas 534 Ha tersebut antara lain untuk danau buatan dll, dan akan menjadi kawasan Grand linggau madani dan akan merevsi Peraturan daerah No.1 thn 2012 , sedangkan lahan tsb baik Pemkot Lubuk linggau maupun PT.Cikencreng saat ini belum ada ijin prinsip maupun SHP yang telah dikeluarkan / diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN RI, bukankah ini aneh”, ungkapnya lagi.

Kejadian seperti ini akan terulang lagi seperti 11 persil sertifikat yg telah menjadi Putusan Mahkamah agung dan ini bukan tidak mungkin akan menjadi temuan baru lagi oleh BPK RI, sedangkan temuan yg lama terindikasi ada masalah. Kemudian lahan yg mereka bagi-bagikan tsb sdh dikuasai masyarakat sejak turun temurun bahkan telah dikuasai mereka ada yang sudah 35 tahun bahkan ada yg lebih lama lagi.

“Kami lakukan Permohonan gugatan ini disamping berjuang untuk meluruskan kannya agar Pihak Pemkot tidak terjebak seperti dulu lagi yg telah menerima pemberian lahan kurang lebih 500 Ha dari Pihak PT.Cikencreng kepada Pemkot Lubuk linggau , yg pada waktu zaman Walikotanya Riduan effendi sekitar thn 2002 yg lalu dan juga kami mempertahankan hak lahan kebun dan tempat tinggalnya / masyarakat khususnya di kel.Kecamatan lubuk linggau urara 1 kota lubuk linggau.Oleh karena itu kepada semua Pihak kami mhn doanya”, pintanya.(Tim.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here