Home Berita CV. Gria Mandiri Diduga Abaikan UU K3 Dalam Mengerjakan Pembangunan Gedung Perpustakaan...

CV. Gria Mandiri Diduga Abaikan UU K3 Dalam Mengerjakan Pembangunan Gedung Perpustakaan kota Probolinggo.

1704
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Diduga kuat hanya untuk meraup keuntungan besar, sejumlah perusahaan besar yang wilayah kerjanya berada dikota/Kabupaten probolinggo banyak mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), terutama terhadap pekerja lokal yang berasal dari kota/kabupaten probolinggo sendiri.

Seperti yang dikerjakan oleh CV. Gria Sebut saja salah satunya CV yang mendapatkan pekerjaan (Pembangunan Perpustakaan) yang saat ini sudah melakukan kontrak kerja dengan dinas PU kota Probolinggo. Berdasarkan pantuan media Pelopor, tampak para pekerja lokal yang dipekerjakan di pembangunan gedung Perpustakaan tersebut, tidak memakai perlengkapan yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi diatas ketinggian yang tidak wajar. Namun mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak CV itu sepertinya tidak mendapatkan pengawasan dari dinas-dinas terkait, menurut pantauan Kami malah terkesan hanya tutup mata.

“Terkait aktivitas para pekerja yang menyalahi peraturan UU (Undang – undang) tentang tenaga kerja ini, dapat dilihat saat kita berada di areal Pembangunan yang rencananya akan berdiri setinggi 2 lantai”, Ucap Ahmad.

Mengetahui prihal tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja serta alat pelindung diri oleh para pekerja kontruksi yang dipekerjan pihak kontraktor CV. Gria langsung mendapat kecaman dari Sugiarto, salah seorang pemerhati keselamatan kerja di Kota Probolinggo.

“bahwa pihak CV. Gria terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan bidang kontruksi bangunan Perpustakaan tersebut Patut diduga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).”Tegas wawan selaku pemerhati keselamatan pekerja kota/kabupaten probolinggo.

”Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja. Sebagai perusahaan besar di republik ini, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar”, tambah Sugiarto Selaku sekjen Dari LSM PASKAL.

“Jangan disepelekan, jika ada kealfaan atas keselamatan yang dilakukan oleh sekelas perusahaan Nasional seperti CV. Gria ini, maka seharusnya Dinas Tenaga kerja provinsi maupun pemkot Probolinggo tetap melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di NKRI”, imbuh sugiarto.(man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here