Home Berita Dana Reflanting KUD “TANDAN BUAH SEGAR” Sebesar RP. 4.183.862.500 Di Duga Menjadi...

Dana Reflanting KUD “TANDAN BUAH SEGAR” Sebesar RP. 4.183.862.500 Di Duga Menjadi Ajang Bancaan.

8406
0

Muaro jambi,peloporkrimsus.com – Program pemerintah dalam membantu Peremajaan (replanting) kebun kelapa sawet untuk petani pekebun kelapa sawet melalui BPDPKS Badan pengelola Dana perkebunan kelapa sawit, yang di kelola Oleh KUD TANDAN BUAH SEGAR yang Di peruntukan kepada 67 anggota kelompok Tani dengan luas 167.3545 Hektar di Desa ujung tanjung kecamatan bahar selatan kabupaten muaro Jambi, terkesan banyak kecurangan.

Pasalnya: realisasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, Haltersebut di lakukan oleh pengurus KUD tandan buah Segar sebagai penanggung jawab pekerjaan sekaligus selaku pengguna anggaran.

Dari pantauan media peloporkrimsus.com di lapanggan banyak hal yang sangat bermasalah di antaranya dari biayaya yang diperbantukan pemerintah sebesar Rp. 4.183.862.500 untuk kegiatan replanting, didalam laporan pertanggung jawaban biaya penggeluaran penarikan pertama hingga penarikkan ketujuh dilaporkan sebesar Rp. 3.766.717.428 namun didalam penarikan biayaya untuk kegiatan replanting yang diambil melalui rekening koran dari penarikkan pertama hingga ketujuh hanya sebesar Rp. 2.808.699.315.

Dalam pelaksanaan Kontrak kerja sama dengan salah satu rekanan atau kontraktor tidak dilakukan sistem lelang, sementara menurut kepala dinas Perkebunan dan perternakan kabupaten Mauro Jambi, Ir. Zulkarnaini ketika dikonfirmasi melalui via seluler nya menyampaikan “kalau arahan saya selalu menganjurkan harus melalui lelang” ujarnya.

Ironisnya lagi didalam kegiatan tersebut tidak dibuat program laporan kerja koperasi sementara semua kegiatan replanting menggatas namakan KUD tandan buah segar dan ditanda tanggani semua penggurus ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh media ini kepada H. Maryanto dan penggurus diruang kerjanya pihaknya menyampaikan “Semua itu saya jalankan sesuai dengan prosedur, dan kami hanya menggikuti saran dari pak sigit selaku pendamping dari dinas Perkebunan, serta semua SPJ dirinya yang membuat”, pungkasnya.

Tidak hanya sampai disitu hingga pada tanggal 21-3-2020 media ini menggikuti RAT rapat anggota tahunan secara terbuka tentang pertanggung jawaban penggurus KUD yang di sampaikan ketua KUD H. Maryanto namun laporan pertanggung jawaban tersebut secara keseluruhan ditolak oleh BP badan pengawas koperasi (syafrizal), menurutnya laporan penggurus tahun 2019 banyak sekali ditemukan data, fakta, melalui laporan yang tidak sesuai antara catatan dengan alat Bukti yang ada. Terutama laporan rekening Koran yang tidak sama dengan data piutang anggota.

Hal tersebut sesuai apa yang di sampaikan oleh team auditor, Dalam penyampaianya team auditor berpendapat bahwa kegiatan replanting PDPPKS (penyaluran Dana peremajaan Perkebunan kelapa sawit) yang di jalankan oleh penggurus KUD tandan buah segar melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar pasal19-21 KUD ” Tandan Buah Segar”.(sidik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here