Home Berita Diduga ada Pungutan liar (Pungli) DiSMP Negeri 2 Sumberasih Melalui Komite Sekolah.

Diduga ada Pungutan liar (Pungli) DiSMP Negeri 2 Sumberasih Melalui Komite Sekolah.

10720
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Namun lain halnya yang dilakukan oleh komite yang Ada disekolah SMP Negeri 2 Sumberasih patut Diduga adanya kongkalikong dengan Pihak Sekolah,Berdasarkan Laporan Salah satu walimurid yang Sekolah disana menerangkan Kepada Media Pelopor bahwa adanya Dugaan Pungutan liar (Pungli) Karena adanya penarikan yang mengatasnamakan Penarikan berupa biaya Tralis sebesar 130 sampai dengan 250 Per Murid.

Sugiarto Selaku Sekjen dari LSM PASKAL Memaparkan “biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,Tapi klau Pungutan tersebut cuma ingin Memperkaya diri maka itu Masuk dalam Kata gori Pungli”,ucapnya.

Sugiarto Menambahkan “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan Liar Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswanya”,Tuturnya.

“Apabila Benar adanya Pungutan liar tersebut maka saya Selaku lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Akan Segera Melakukan pelaporan kepada pihak penegak hukum Atau kepada Tim saber Pungli Provinsi Jawa Timur.”Tegasnya Sugiarto Selaku Sekjen LSM Paskal Probolinggo.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here