Home Berita Divonis Bebas, Security Perumahan Wisata Bukit Mas Sujud Syukur

Divonis Bebas, Security Perumahan Wisata Bukit Mas Sujud Syukur

1346
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan di Perumahan Wisata Bukit Mas dengan Terdakwa Cristian Novianto di gelar Hari ini Kamis 26/09/2019 dengan Agenda Putusan.

Dalam Sidang yang di gelar di ruang Sari 2, Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas pada terdakwa Cristian Novianto, Sidang yang di Ketuai Hakim Maxi Sigarlaki menyatakan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Maxi dalam putusannya.

Terdakwa Cristian Novianto langsung meluapkan kegembiraannya dengan melakukan sujud syukur Atas Putusan Vonis Bebas Ini Sebelumnya, Suparlan .S.H. Selaku Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut terdakwa selama dua bulan karena terbukti melakukan penganiayaan korban Oscarius Yudhi Ari Wijaya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Wellem Mintarja menyambut baik putusan bebas ini, Sebab sesuai fakta yang terungkap di persidangan Kliennya Memang Layak bebas, Karena Menurut Wellem keterangan saksi tidak berkesesuaian baik antara saksi dengan korban maupun saksi dengan kepala security.

Wellem juga Mengatakan Untuk langkah Selanjutnya pihaknya akan mempelajari putusan dan apabila ditemukan adanya diskriminasi maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak terkait.

Sementara JPU Suparlan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas ini. ” Kita akan lakukan kasasi,” ujarnya.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here