Home Berita Polres Merauke Musnahkan Ratusan Liter Miras Illegal Hasil Cipkon

Polres Merauke Musnahkan Ratusan Liter Miras Illegal Hasil Cipkon

375
0

Merauke, peloporkrimsus.com – Bertempat di depan satuan Narkoba Polres Merauke telah dilaksanakan Pemusnahan Ratusan Liter Miras Illegal hasil Cipko Polres Merauke. Selasa, 28/5/2019 pukul. 16.15 Wit.

Kegiatan di awali dengan laporan Pelaksanaan tugas Hasil Razia Cipta kondisi selama tahun 2019 Polres Merauke oleh Kabag Ops Polres Merauke AKP Erol Sutrajad, S.Sos, M.Si dengan membacakan jumlah hasil Barang bukti yang di musnahakan berupa 800 botol Vit 600 ml miras jenis Sopi, 12 jerigen dengan jumlah total sebanyak 645 liter, 2 set alat produksi sopi berupa dua dandang, dua pipa spiral, dua kompor dan 6 ember besar.

Lanjutnya “minuman keras jenis sopi tersebut disita dari beberapa tempat yaitu dijalan garuda mopah lama, di jalan ampere IV Merauke, dijalan tanjung kelapa, jalan cikombong, jalan nowari dan belakang rumah sakit Merauke. Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut oleh oknum pemproduksi dapat dijerat oleh UU RI Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun”, ungkapnya.

Sambutan Kapolres Merauke dan Bupati Merauke sangat apresiasi dengan kinerja anggotanya namun harus lebih ditingkatkan guna harkamtibmas ( Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ) di Kabupaten Merauke.

“Saya apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polres Merauke dan unsur TNI, Satpol PP dan seluruh elemen Masyarakat dalam memberantas miras illegal di Kabupaten Merauke,”pungkasnya.

Kegiatan selanjutnya pemusnahan miras illegal oleh unsur forkompinda dan anggota dan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Tokoh masyarakat, kegiatan dapat berjalan dengan aman dan tertib. (ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here