Home Berita Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembacokan DiKelurahan Pilang.

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembacokan DiKelurahan Pilang.

442
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Buta karena api cemburu, hal itulah yang menjadi motif tersangka “S”, 29 Th, seorang warga Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo tega membacok korban “A” pada Selasa (18/02/2020). Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota pada Rabu (19/02/2020) siang di depan lobby Mapolres.

“Berawal dari tersangka yang melihat korban memegang tangan dari istrinya sepulang dari kerja, begitu tersangka menanyakan kepada istrinya, ternyata istrinya ini tidak mengakuinya. Menurut pengakuan tersangka, istrinya ini juga sudah sering berbohong dan berubah sifatnya selama satu tahun belakangan ini,” ucap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi S.I.K, S.H, M.H.

Kapolres juga menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut berawal korban yang hendak pulang dari bekerja di salah satu Pabrik Garmen di wilayah Kecamatan Pilang. Namun, beberapa saat setelah keluar dari gerbang pabrik, korban ternyata sudah disanggong oleh tersangka dan langsung membacokkan celurit sebanyak dua kali mengenai perut dan punggung korban. Karena melihat sudah banyak warga yang berteriak, tersangka berbalik badan ke arah utara untuk melarikan diri serta melempar clurit yang digunakan untuk membacok korban ke bawah truk yang sedang parkir.

“Tersangka kami tangkap di Taman Maramis, tidak lama setelah kejadian tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah karung yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus celurit sebelum digunakan, satu buah kaos serta satu buah celana jeans milik korban” terang mantan Kasubdit Indagsi Polda Jatim ini.

Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan untuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 355 ayat (1) sub pasal 354 ayat (1) sub pasal 351 ayat (2) yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.”ucapnya”(man).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here