Home Berita Satpol PP Kabupaten Bima, Amankan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

Satpol PP Kabupaten Bima, Amankan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

602
0

Bima, Peloporkrimsus.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bima kembali mengamankan tujuh kubik kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar diwilayah Kecamatan Donggo, Kabupaten bima, rabu (25/7/2018), tujuh kubik kayu olahan jenis kayu nara dan sonokling langsung diamankan ke Mako Sat Pol PP kabupaten bima.

Kasat Satpol PP kabupaten bima, H.Sumarsono SH.MH, saat dihubungi melalui WhatsApp (25/7) menjelaskan “Bahwa tujuh kubik kayu tersebut
diamankan di desa mbawa dusun nggeru kecamatan donggo, kabupaten bima” tutur H.Sumarsono.

Lanjut kasat Pol PP, “Adanya kayu jenis olahan tersebut yang diamankan oleh anggotanya. Dan mengungkapkan kayu tersebut sesuai arahanya, untuk memperketat fungsi Satpol PP dalam upaya penegakan peraturan daerah. Bila kemudian ada unsur pidana maka kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian” Jelasnya.

Mengenai penangkapan kayu dikecamatan donggo tersebut, H.Sumarsono menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta kepada pemilik dan pengolahnya untuk persuasif. Kami tidak akan main-main dalam penegakan peraturan, apalagi hal ini menyangkut kerugian daerah dan kerugian masyarakat kabupaten bima.

“Sebab hutan di kecamatan donggo telah mengalami kerusakan, dan diharapkan kepada aparat lain harus ikut peduli menjaga hutan tersebut, biar masyarakat tidak menebang pohon kayu seenaknya tanpa memikirkan keseimbangan dan keberlangsungam alam ini” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here