Home Berita TEAM BUSER RESKRIM SRANDAKAN,BERHASIL TANGKAP 2 GARONG/RAMPOK

TEAM BUSER RESKRIM SRANDAKAN,BERHASIL TANGKAP 2 GARONG/RAMPOK

322
0

BANTUL, peloporkrimsus.com – Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil membekuk pelaku garong. Dua pelaku berinisial SAN (18) alias Memo dan DGP (25) alias Gambul diringkus petugas di rumahnya masing-masing, Minggu (22/03/2018) siang.

Duo penggarong tersebut warga Padukuhan Prokerten, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan. Mereka diincar Unit Reskrim Polsek Srandakan setelah diduga menjadi dalang dibalik aksi perampasan disertai kekerasan pada Minggu (20/05) lalu di Jembatan Srandakan.

Kanit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Agus Dwi Sumarsongko menjelaskan, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00 WIB. Diduga mereka menjadi aktor dibalik aksi perampasan disertai dengan aksi kekerasan dua bulan lalu. Korban bernama Andika Virnanda (15) warga Desa Sindorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo.

Dijelaskan Agus, saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua rekannya sedang duduk-duduk di Jembatan Lama Srandakan. Saat sedang asyik mengobrol tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matic warna merah jenis Honda Beat.

Tanpa basa-basi mereka meminta secara paksa ponsel milik korban merek Samsung J2. Namun korban menolak untuk memberikannya. Korban kemudian menawari pelaku uang Rp 150 ribu.

Uang pun diminta. Namun tidak membuat mereka bergeming, satu diantara dua pelaku, yakni DGP yang merupakan residivis kasus pencurian, tetap meminta gawai kesayangan korban.

Aksi kriminalnya tak dilakukan sampai disitu saja. Setelah meminta paksa ponsel, pelaku lantas memukul korban dengan menggunakan tangan mengenai pipi korban sebelah kanan dan kiri. Belum puas, kebengisan mereka ditambah dengan mencekik leher korban, kemudian dipukul menggunakan sabuk pada bagian kepalanya.

Berangkat dari laporan korban, lanjut Agus, pihaknya dalam dua bulan terakhir lantas melakukan penyelidikan intensif. Setelah barang bukti dirasa kuat, ditambah dengan keterangan saksi-saksi, terduga pelaku berhasil terdeteksi.

Tidak mau incarannya kabur begitu saja, petugas Unit Reskrim Srandakan pun bergerak menyanggong terduga pelaku. Keduanya yang diketahui berada di rumahnya masing-masing tersebut lantas disergap Reskrim.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang didapat polisi, hasil dari menjual barang rampasan itu digunakan untuk membeli minuman keras. Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(FER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here