Home Berita Korban Pemukulan oleh Kepala Desa labuhan Ratu Kampung Tidak Terima karena Terduga...

Korban Pemukulan oleh Kepala Desa labuhan Ratu Kampung Tidak Terima karena Terduga pelaku Berstatus Tahanan Kota.

5617
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Sidang Dugaan pemukulan yang mengkibatkan Korban Mengalami Luka bacok Oleh Salah Satu Onkum Kepala desa Di Kecamatan Sungkai Selatan (Lampura) Kali ini Sidang Menghadirkan Saksi ahli dari puskesmas Ketapang Tempat Korban Melakukan Visum, Sidang Berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi.(Rabu 7/10/2020.)

Korban Bernama Toni iwan Warga Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan. Yang mengalami luka Bacok Juga Hadir Dalam Persidangan Tersebut.

“Saat di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saksi ahli menjelaskan “Luka yang Di alami oleh Korban (Toni) luka robek menurut saksi Ahli Luka yang paling banyak Mengeluarkan darah di Bagian Kepala dan Luka di punggung Dengan jaitan 15 cm. yang diduga terkena benda tajam , Saksi Ahli Menambahkan “Luka Di Bagian kening yang diduga Terkena Benda tumpul Menurut saksi ahli. di dalam Ruang Persidangan.

“Toni iwan, Selaku Korban Pemukulan saat Di Kompirmasi Awak media meminta agar Pelaku Di Hukum Sesuai Undang undang Yang Berlaku dan tidak Terima atas luka bacok yang di alami nya.

“Saya tidak terima atas kejadian ini, punggung saya sudah di bacok(di pukul pakai senjata tajam). Sampai saat ini pelaku belum juga di penjara, masih keluyuran di luaran sana. Saya berharap kepada penegak hukum pelaku cepat di tahan,” harapnya.

Terpisah Kuasa Hukum terduga pelaku Pemukulan, Karjuli ali, Dari Lembaga Bantuhan Hukum Menang Jagad, Menjelaskan ” Ya Hari ini Sidang Saksi Ahli Dari Kejaksaan, Sidang ini Sidang yang Ke Lima. Saat di tanya Status Klaen nya, karjuli menjekaskan Untuk Status Klaen nya Saaat ini adalah Tahanan Kota.ungkapnya.

‘Diberitakan Sebelum nya , Gara gara mendapat informasi dari dukun, Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Hudari, (69), diduga aniaya warganya sendiri dengan memukul dan melakukan pembacokan.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban pelapor Toni Iwan Hidayat, (32), warga Desa Labuhan Ratu Kampung, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, terjadi pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Banjarketapang, Kecamatan Sungkai Utara.

Menurut keterangan yang disampaikan korban pelapor, ketika itu, dirinya baru saja pulang dari bermain adu ayam jago bersama rekan-rekannya.

“Sebelum kejadian, saya dan kawan-kawan habis pulang dari adu ayam, Pak,” kata Toni, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juli 2020, di kediamannya.

Usai mengadu ayam jago, lanjut Toni, ia (korban pelapor.red) bersama rekan-rekannya berkumpul di kediaman rekannya Yudi yang berada di Desa Banjarketapang.

“Saat kami sedang kumpul, tiba-tiba datang Kades Udari (terlapor.red) dan menuduh saya telah mengambil televisi miliknya,” urai Toni.

Disampaikan lebih lanjut, terlapor Kades Labuhan Ratu Kampung, Udari, memaksa dirinya untuk mengakui jika televisi milik terlapor telah diambil oleh korban pelapor.

“Kades memaksa saya untuk mengakui kalau sayalah yang telah mengambil televisi miliknya. Kades Udari menduga saya yang mengambil karena dia sudah mendatangi seorang dukun dan menyampaikan kalau sayalah pelakunya,” tutur Toni.

Karena merasa tuduhan yang disampaikan terlapor Kades Udari tidak benar, korban pelapor tetap tidak mau mengakui tuduhan tersebut.

Lalu, terlapor yang saat itu sudah naik pitam dan menghunus sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok, langsung memukul korban pelapor secara bertubi-tubi seraya membacok tubuh korban pelapor dengan menggunakan sajam yang dibawa terlapor.

Beruntung, rekan-rekannya berhasil menyelamatkan korban pelapor sehingga terhindar dari hal yang lebih fatal.

“Lalu, saya ditolong oleh kawan saya yang bernama Husin dan dibawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” beber Toni.

Bacokan ke tubuh korban dilakukan terlapor Kades Udari secara berulang kali sehingga mengenai punggung dan bagian belakang kepala korban.

“Saya dipukul dan dibacok Kades Udari,” ujarnya seraya menyampaikan akibat perbuatan Kades Udari, korban mengalami sembilan luka jahitan di punggung bagian kiri dan satu jahitan di belakang kepala sebelah kiri.

Usai mengalami kejadian penganiayaan itu, pada Senin, 13 Juli 2020, korban pelapor mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Lampura guna memberikan pengaduan yang tertuang dalam surat bernomor : STPL/669/B-1/VII/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU. (Hamsah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here