Home Berita Kuasa Hukum CV. Dafati Akan Menempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum CV. Dafati Akan Menempuh Jalur Hukum

6659
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Proyek Pekerjaan Pemasangan Jaringan Tegangan Menengah, Rendah serta Pemasangan lampu jalan lokasi Simpang gegas Kecamatan tiang kepungut Kabupaten Musirawas Sumsel Dengan dana APBD sebesar Rp 1 Millyard sampai saat ini Somasi yang telah kami sampaikan beberapa waktu yg lalu kepada Pokja ULP Musi Rawas belum Ditanggapi.

Tujuan Somasi tersebut Kami hanya minta Kepada Pihak Pokja ULP agar Pengumuman sebagai Pemenang yang telah diumumkannya pada awal bulan Oktober 2020 yang lalu yaitu terhadap Perusahan CV. Sinar Pelangi sebagai Pemenangnya dapat secara transparan/ Terbuka serta menunjukkan kelengkapan Dokumen lelangnya, jika tidak dilaksanakan Maka bukan tidak mungkin Dokumen kelengkapan lelang Perusahan CV. Sinar Pelangi tersebut Diduga tidak lengkap dan diduga juga ada Permainan Kang kalikong,” Jelas Kuasa Hukum Perusahaan CV. Dafati Lubuk Linggau ADV. Sambas Saat di Wawancarai Awak Media Pelopor Dikediamannya, Rabu (14/10/2020).

Ditempat terpisah Direktur CV. Pelangi ketika Dihubungi Awak Media Via Ponselnya, yang Bersangkutan tidak ada jawabannya.

Sementara itu Direktur CV. Dafati dalam kesempatan ini mengatakan jika Pihak Pokja ULP memang transfaran dan tidak ada Permainan kotor dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan ini, mengapa takut untuk diadakan Pembuktian Kelengkapan (PK) Dokumen Lelang Tender Secara Terbuka,

” Dalam waktu dekat ini, Kami akan menempuh secara hukum,” tegasnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here