Home Berita Pemuda Bejat Perkosa Anak di bawah umur di Mantewe Tanah bumbu

Pemuda Bejat Perkosa Anak di bawah umur di Mantewe Tanah bumbu

167
0

Batulicin//Kal-sel,Peloporkrimsus.com –Seorang pemuda telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,

Muhammad Agus Midun bin Abidin (30),tentang tindak pidana pencabulan diciduk jajaran Polres Tanah Bumbu Kalimantan selatan

Dipimpin langsung Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe menciduk warga Desa Pelantingan RT 07 Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ,Selasa (13/09/22).

korban NP (16), warga Kecamatan Mantewe, yang dicabuli pelaku pada Minggu (04/09/22) warga di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Tanbu.

Kejadian ini diketahui saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang Tuanya bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh bila menolak keingin pelaku.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak gadisnya.

Dalam hal ini orang tua korban melaporkan ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Saat diamankan, petugas Gabungan menyita barang bukti berupa 1 lembar baju lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana panjang warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna biru .

Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di pimpin Polsek Mantewe IPTU Danang eko Prasetyo .S.Sos telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Selasa 13 /09/2022 SKJ 19.30 wita,,
Kini pelaku di Tutut sebagai mana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Peraturan perundang -undangan No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI No 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.(TeamA-5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here