Home Berita Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu-bara di Jalan Lintas...

Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu-bara di Jalan Lintas Tengah Sumatera

156
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Respon cepat Kepolisian Resor Lampung Utara perlu di apresiasi dalam membubarkan aksi sweeping kendaraan truck angkutan batu bara yang dilakukan oleh warga pada 18/9/2021 dini hari pukul 00.00 wib.

Aksi sweeping dan memutar balikan kendaraan truck angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah sumatera pada km 123-124 Kecamatan Abung Pekurun itu, tidak berlansung lama lantaran di bubarkan aparat Kepolisian setempat dua jam setelahnya, Sabtu (18/9/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K memimpin lansung pembubaran aksi warga tersebut

Secara humanis namun tegas AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini ada tiga hal yang dilanggar yakni pertama tidak mengantongi ijin aksi atau bahwa aksi mereka tadi pagi dini hari itu telah mendapat surat balasan dari Polres Lampung Utara khususnya dari Sat Intelkam bahwa aksi mereka tidak diijinkan dan diminta untuk membatalkannya dikarenakan masih dalam suasan pandemi Covid-19. Itu berarti dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian maka tindakan mereka jelas illegal.

Kedua warga melaksanakan aksi pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 7 dimana disitu diatur bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi ditempat yang terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 dan jika ditempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00. Sedangkan mereka melaksanakan pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri tersebut.

Ketiga melanggar pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan aksi mereka tadi pagi memutar balikkan truck batu bara atau tidak memperbolehkan truck batu bara melewati jalan umum itu sama halnya tindakan mereka merintangi jalan umum darat atau air.

Atas dasar itu maka kita membubarkan aksi ini dan saya minta warga segera kembali “tegas AKBP Kurniawan yang di dampingi Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto S.I.K bersama bebarapa PJU lainnya

Mendapat penjelasan dari Kapolres, warga pun membubarkan diri dengan suasana kondusif (Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here