Home Berita Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Menangkap Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Narkotika

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Menangkap Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Narkotika

1421
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu

Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di sekitar jalan Baramega Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu Kalsel,sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu ,kemudian petugas Kepolisian menindak lanjuti dari Informasi Masyarakat tersebut,

Kemudian selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek simpang empat Tanbu ,melakukan penyelidikan pada hari Jumat “(20/1/2023) sekitar Pukul 19.00 wita di sebuah rumah yang beralamat di jalan Bamega Desa Bersujud

Tepat pada hari Jumat sekitar jam19.00 wita anggota reskrim melakukan penangkapan satu orang pelaku An.M.Maulana Bin Amirudin,yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu

Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah bumbu AKP. Saryanto mengatakan kepada media ini ,Yakni benar terjadi penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu

Selanjutnya barang bukti yang turut di amankan 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam;
– 1 (satu) Buah timbangan digital merk pocket scale warna biru putih;
– 1 (satu) Unit handphone merk Oppo warna hitam.
– 20 (dua puluh) lembar plastic klip

Tersangka yang telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian pelaku dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here