Home Berita 2020 Gambut Raya Bergerak,Optimis Jadi Kabupaten Mandiri

2020 Gambut Raya Bergerak,Optimis Jadi Kabupaten Mandiri

686
0

Banjar,peloporkrimsus.com – Panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya sesegerakan menyelesaikan penyusunan Panitia Pelaksanan pembentukan kabupaten Gambut Raya sebagai amanah dari Mubes ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (5/8/2018).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada sejumlah pewarta saat diminta tanggapannya berkaitan perkembangan kinerja Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Selasa (11/8/2020) di Banjarmasin.

“Saya sudah menemui Ketua Umum, ayahda Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH, beliau bahkan sangat antusias dan optimis tahun 2022 pemekaran Gambut Raya terwujud menjadi kabupaten mandiri. Dan beliau meminta kepada saya untuk mengkoordinir supaya penyusunan kepanitiaan cepat terselesaikan,” ucap Aspihani.

Disaat ditanya pewarta langkah yang akan dilakukan setelah terbentuk kepanitian penuntutan pemekaran tersebut serta syarat-syarat sesuai UU? Aspihani menjawab, akan segera menyiapkan berbagai dukomen yang perlukan dan juga bergerak meminta persetujuan DPRD dan Bupati Banjar.

“Bicara diantara syarat-syarat sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, dari segi pasilitas, Gambut Raya memiliki sejumlah pasar besar, mall, hotel, rumah sakit bertaraf internasional, dan juga memiliki beberapa perguruan tinggi,” ujar tokoh advokat dan pengacara ini.

Bahkan ucap aktivis pergerakan Kalsel ini, Gambut Raya sangat layak untuk dimekarkan, karena sudah memenuhi yang disyaratkan UU. Jadi menurutnya, berdasarkan kajian secara yuridis normatif dan yudiris komparatif, Gambut Raya sudah sapantasnya untuk dimekarkan dari kabupaten induknya yakni kabupaten Banjar.

Apalagi tutur Aspihani, salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut minimal terdiri dari 5 kecamatan, sedangkan Gambut Raya memiliki 6 kecamatan.

“Artinya hampir semua syarat yang diamanahkan Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 sudah dipenuhi oleh Gambut Raya. Artinya Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk membentuk Daerah Otonom Baru,” tegas inisiator dan penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Berbicara masalah populasi penduduk diwilayah Kabupaten Gambut Raya sudah lebih mencukupi sebagaimana disyaratkan UU No. 23 tahun 2014, dikarenakan Gambut Raya berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa.
Kondisi ini tentunya juga didukung kawasan yang cukup luas administrasi mencapai 50.180 hektare. Radius luasan ini menurut Aspihani terdiri atas enam kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, yang membawahi 105 desa/kelurahan serta memasih di dalam administrasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hingga menurut Aspihani, wilayah Gambut Raya sangat potensial untuk terus berkembang. Berdasarkan hasil Musyawarah Besar yang sudah digelar dua tahun silam, pada 5 Agustus 2018, efektifitas memang menjadi dasar utama alasan pembentukan yang dinilai sudah sangat mendesak.

Menurut tokoh Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk ini, alasan utama keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri dikanakan warga untuk melakukan pengurusan dokumen terlalu jauh, jarak antara Gambut Raya dengan Martapura berjarak lebih dari 20 kilometer.

“Jauhnya jarak ke ibukota Kabupaten Banjar membuat warga cukup sulit dalam mengurusi dukomen, karenanya tidak jarang mereka berpacu dengan waktu, bahkan sangat sering sesampainya warga di Martapura, pelayanan kantor sudah tutup, tutur Aspihani(Rdw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here