Tanah bumbu//kal-sel,Peloporkrimsus.com -Satpol PP Tindak tegas Hiburan Malam (THM) yang berani beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Tak tinggal diam, petugas Satpol PP Tanah Bumbu pun dengan Sigab melakukan pengawasan THM yang bandel tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Drs.H. Anwar Salujang melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Sunandar Manto Alam, Kamis (25/8/2022) mengatakan kepada Media, petugas Satpol PP Tanbu langsung turun ke lapangan setelah mendapatkan infomasi adanya THM yang buka melebihi batas waktu.
“Lanjut Kami melakukan pengawasan di tempat THM Sungai Dua dan Batu Ampar kita temukan miras sebanyak 4 dus,” ujarnya.
Minum beralkohol berbagai bermerek seperti Bir Bintang, Anggur dan lainnya terpaksa diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Gunung Tinggi.
“Dalam Hal Ini jelas THM melanggar Perda,” kata ” Sunandar.
Ia memaparkan, petugas Satpol PP turun pada malam Kamis sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.
“Satpol PP hanya melakukan pengawasan, namun saat itu kami menemukan adanya miras langsung kami amankan minuman keras tersebut kerena Melanggar perda ”
Ungkapnya”(Team A5 )