Probolinggo, PH-krimsus : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), Program nasional Agraria (Prona) yang diharapkan dapat menyokong kemudahan bagi masyarakat dalam menerbitkan sertifikat atas tanahnya, merupakan hal yang patut mendapat apresiasi dari masyarakat. karena pembiayaan program ini telah disubsidi oleh pemerintah.
Namun adakalanya program ini menjadi polemik didaerah dengan adanya sejumlah pungutan mengatasnamakan PTSL / PRONA. Berbagai kasus yang harus menyeret pengelola program ini keranah hukum, rupanya tidak membuat miris pengelola lain disejumlah daerah seperti yang terjadi di Desa krejengan, Tanjung sari, sumberkatimoho, dawuan, jatiurip, kabupaten probolinggo.
Sebut saja program PTSL/PRONA yang terjadi ditanjungsari Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Yang Disinyalir pengelola PTSL / PRONA ditempat ini membebankan biaya pembuatan sertifikat massal ini sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Bukan metode yang sembarangan dilakukan oleh pengurus program tersebut yang dipercaya sebagai leader dalam memuluskan program PTSL/ PRONA didesa tersebut.
Dengan menggunakan trik yang telah direncanakan untuk membodohi masyarakat dan memuluskan rencana malingnya,
Yang pasti indikasi pungli yang ada di desa tanjung sari dan didesa lainnya Selayaknya menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Apapun dalih yang digunakan oleh pengelola program ini, guna memuluskan untuk memperoleh dana merupakan hal yang melanggar UU yang diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) tentang Program Nasional Agraria. Pemohon bisa jadi hanya dikenakan biaya pembelian materai. Kaus yang kerap menjadikan pesakitan bagi pengurus Sertipikat Massal ini tidak membuat jera para pengurus lainnya. Hal ini bisa memicu kekhawatiran jika kasus dugaan pungli ini dilanjutkan justru akan menyebabkan desa atau kelurahan lain akan melakukan hal yang sama, yakni menarik Pungli. (Slm investigasi)