Gresik, Peloporkrimsus.comĀ – Kepolisian Sektor Benjeng Polres Gresik melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Pelaku berinisial POB (27), warga Desa Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Diamankan Kamis (31/1), sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun Jemek Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ini berupa satu Poket Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang 0,26 (Nol koma dua enam ) Gram,” terang Kapolsek Benjeng AKP Zamzani, SH (2/2/19).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Benjeng AKP Zamzani menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Jemek Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Benjeng melakukan pengecekan dan ditemukan seorang pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang dicari.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut ditemukan satu Poket Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang 0,26 (Nol koma dua enam ) Gram yang dibungkus isolasi hitam di simpan di saku celana samping kiri milik pelaku.
“Setelah isolasi hitam tersebut di buka, didapati satu Poket Narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek
Atas kejadian tersebut, Pelaku berinisial POB (27) diamankan di Mapolsek Benjeng Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro ditempat terpisah menyatakan, Dengan Operasi Tumpas Narkoba 2019 pihaknya akan terus memberantas peredaran dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayahnya. (MRT)