Ngawi, peloporkrimsus.com – Sebelum dinyatakan resmi menyandang pangkat baru, prajurit TNI-AD diwajibkan terlebih dahulu untuk mampu melewati berbagai proses seleksi yang sudah ditetapkan oleh Satuan Pusat, khususnya mampu melewati uji kesegaran jasmani (Garjas).
Demikian dikatakan oleh Danyonarmed 12/Kostrad, Mayor Arm Ronalad, F. Siwabessy. Kamis, 4 April 2019 pagi. Menurutnya, saat ini, terdapat 68 personel Armed yang mengikuti tes garjas. “Para peserta itu terdiri dari 61 Tamtama dan 7 Bintara,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, uji tes Garjas itu, kata almameter Akademi Militer tahun 2002 ini, para peserta tidak hanya disuguhi tes fisik saja. Namun, peningkatan kualitas SDM prajurit, juga menjadi tolak ukur dalam uji tersebut.
“Sudah kita ketahui, Armed 12/Kostrad salah satu Satuan yang memiliki Alutsista canggih dan modern. Kualitas SDM prajurit dalam uji tes itu, wajib dilakukan,” tandasnya.
Terpisah, Pasi 3/Pers Armed, Kapten Arm Jamaludin menambahkan, tes uji tersebut terbagi menjadi dua kategori. Selain materi Garjas tipe A, para peserta juga bakal dihadapkan dengan materi uji tipe B. Kedua materi tes itu, imbuhnya, harus mampu dilewati oleh para peserta yang saat ini sedang melewati materi tes tersebut.
“Karena, hasil penilaian Garjas ini akan menetukan layak, atau tidaknya para prajurit untuk dinaikkan pangkatnya,” tegasnya. “Itu nanti Satuan Pusat yang menentukan,” imbuh Kapten Arm Jamaludin.(Tb)