Home Berita KAPOLSEK TAMBAN KECIL DAN KAPOLRES BARITO KUALA LAMBAN TANGANI KASUS FITNAH MANTAN...

KAPOLSEK TAMBAN KECIL DAN KAPOLRES BARITO KUALA LAMBAN TANGANI KASUS FITNAH MANTAN BENDAHARA DESA  

621
0

 

Barito Kuala, PH-krimsus : sejak dimulainya pemeriksaan dari Kapolsek Tamban kecil hingga diambil alih oleh pihak Kapolres Barito kuala kasus Ibu Norjanah tak kunjung usai bahkan dilimpahkan ke Kejaksaanpun belum, ini pertanda hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum Polisi dalam hal ini Polsek dan Polres, kalau memang fitnah orang tidak ada hukumnya silahkan Kepolisian buatkan surat pernyataan bahwa hukum bagi Fitnah tuduhan korupsi tidak bisa diproses secara hukum, dengan nada kesal keluarga Bu Noorjanah mengungkapkan kekesalannya keluarga saya difitnah padahal tidak berbuat sama sekali, bukti kwitansi asli sudah diserahkan kepolisi oleh bu norjanah apakah itu kurang bukti, saya dan keluarga menerima fitnah ini sangat malu dikira ada permainan dengan kepala desa, dengan dilanjutkan kasus ini saya dan keluarga hanya ingin buktikan ke warga bahwa kasus ini terus berlanjut tanpa ada jalan damai, apa lagi isu terima uang damai 200 juta itu fitnah lagi, saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dan apa yang dituduhkan ke saya itu semua fitnah, Kepala desa belanja barang sendiri untuk pembangunan jalan yang hanya bertahan 6 bulan ini, bahkan BPPD Desa tidak dilibatkan kenapa Polisi diam..?? bagi keluarga kami pak, ujar bu norjanah kepada media PH-krimsus, warga menyebut apakah ada permainan dengan Dana Desa ungkapnya, saya melihat Kepala Desa Tamban kecil ini memanipulasi pembelian semen dari RAB proyek tertulis Gresik diganti semen Coun yang mana perbedaan harga hampir Rp.20.000/saknya x 600 bahkan lebih ujar warga yang enggan disebutkan namanya oleh wartawan pelopor krimsus.

Kasus Bu Noor Janah sudah berjalan 1 Tahun di Bulan Agustus ini, berlarut-larutnya kasus ini pihak yang pelapor sudah melaporkan hal ini ke Ombusmand Provinsi Kalimantan Selatan bahkan ke Kapolda namun apa daya saya orang kecil pak, semua sudah berlalu tanpa ada proses hukum lanjutan, saat media PH-Krimsus kontak pengacara bu Noorjanah Anwar Goltom SH,MH sepertinya kasus ini sengaja dibuat ATM oknum polisi agar kepala Desa terlindungi dari jeratan hukum, saat ditanya siapa oknum tersebut pengacara enggan berkomentar karena menyangkut institusi, saya berharap Kapolda segera menegur bawahannya yang sengaja permainkan hukum bagi warga kecil, kalau terbukti ada permainan uang segera dipecat oknum tersebut yang saat ini ini mainkan proyek Dana Desa, saya sangat bingung masa kasus sekecil ini saja sampai berlarut-larut padahal dalam UU sudah jelas kasus sedang dan ringan ada batas waktunya, misal 30-90 hari sedang, kasus berat sampai 360 hari, ini kasus fitnah saja sampai 1 tahun ada apa ini ungkap pengacara bu noorjanah kepada media krimsus.

Bermula dari sebuah surat kepala desa kepada mantan bendaharanya dengan Nomor surat.1/174/KD/TK/2016 yang ditujukan langsung kepada bendahara dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Barito kuala, Camat Tamban, isi dari surat tersebut sesuai hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam nomor;700/015/LHP setoran dana sejumlah Rp.62.723.500,- kerekening desa dengan Code 4532.menarik dana tersebut dana desa ke Bank BRI cabang Tamban 15 Januari 2015 dalam surat tersebut menyatakan bahwa bendahara tanpa koordinasi dengan kepala desa dan tidak ada surat perintah kepala Desa, dimohon mantan bendahara tersebut mengembalikan ke kas Daerah, mengetahui isi surat tersebut mantan bendahara tidak terima dan membongkar arsip pengambilan uang kas Desa selama yang bersangkutan menjabat, kepada wartawan Pelopor Hukum & Krimsus Ibu bendahara Nurjanah menunjukan bukti kwitansi pengambilan yang ditanda tangani

kepala Desa sendiri juga cap Desa asli, mengetahui dirinya akan menjadi korban pemerasan dan fitnah Bu Nurjanah melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Tamban kecil, sejak bergulir nya surat aduan tersebut Kapolsek dan jajaranya sangat lamban hingga diambil alih pihak Kapolres lagi-lagi kasus ini tak ada kabar beritanya pihak Kapolres dalam hal ini penyidik saat dihubungi selalu mengatakan masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi, berlarut-larutnya kasus fitnah yang ditujukan kepadanya tidak kunjung usai bu norjanah mengadu kepada ketua Ormas Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan bahwa kasusnya sampai ini belum ada titik terangnya, saat berkunjung bu Norjanah langsung diterima jajaran pengurus Laskar Merah Putih yang berkantor di Jl.ayani Km.7. Kota Banjarmasin, saat kami wawancarai ketua LMP mengatakan bahwa ada pemaksaan penerapan pasal kala itu saya mendampingi bu noorjanah ke Kapolsek Tamban kecil, bahwa kasus ini dijerat dengan pasal 310 bukan 311 yang mana fitnah tanpa bisa membuktikan tuduhanya, itulah yang terjadi saat saya mendampingi yang bersangkutan ujar ketua LMP kepada media Pelopor krimsus, saya masih mendiamkan kasus ini sampai dimana kinerja kepolisian bisa mengungkap kasus kecil ini, apabila sampai berlarut-larut saya siap kepung Polres Barito kuala untuk segera memecat oknum yang sengaja permainkan hukum.saya mohon dan  meminta kepada Kapolda segera menindak dan menyelidiki oknum yang bermain hukum dengan kepala desa agar benar-benar hukum bisa ditegakkan di Indonesia ini pintanya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737,Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor.188.45/43/KUM/2013 yang mana keptusan tsb mengatur penetapan jumlah besaran jumlah alokasi dana desa yg diterima masingp-masing desa dalam wilayah kabupaten Barito kuala tahun 2013.jumlah penduduk kurang dari 1000 jiwa mendapatkan Rp.50.000.000,- terbesar jumlah penduduk lebih dari 5000 jiwa mendapatkan alokasi Rp.75.000.000,-alokasi ADD 2013 Barito kuala diberikan kepada 195 desa jumlah keseluruhan menurut pantauan Pelopor krimsus dalam surat keputusan Bupati Barito Kuala mencapai Rp.10.645.000.000,-DAK 2015, status kemampuan keuangan daerah Barito kuala mendapatkan untuk infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, infrastruktur jalan, tranportasi pedesaan total.Rp.15.546.47,DAU/dana alokasi umum Rp.656.161.364.000,- untuk anggaran tahun 2015 seluruh provinsi dan kabupaten kota.bagian Provinsi Kalsel Rp.571.244.699.000,- DPRD Batola menyetujui APBD Batola Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.368.140.446.722 dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah Rp 51.064.098.522, Dana Perimbangan Rp 1.023.176.263.700, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 293.900.084.500. sementara Belanja Daerah dipatok Rp 1.420.140.446.722 dengan komposisi Belanja tak Langsung Rp 739.723.413.727, Belanja Langsung Rp 680.417.032.995. Sehingga defisit diproyeksikan sebesar Rp 52 miliar.

Media pelopor Huku & krimsus mencoba menelusuri Desa-desa di Barito kuala yang terdiri dari 201 desa dan 17 Kecamatan ini hampir semua jalan menuju desa rusak parah bahkan kendaraan roda 2 saja bisa tak jalan itu kami temui di wilayah kuripan yang mana desa tersebut sangat jauh dari keramaian kota dengan dikelilingi pohon sawit kanan dan kiri jalan, melihat fenomena ini wartawan media PH-krimsus mencoba wawancarai salah satu warga di jalan tersebut dan mengatakan selama ini belum ada perbaikan jalan hingga hancur bak lumpur ini pak ujarnya ke media PH-krimsus, lalu bagaimana dengan Dana Desa pak ujar warga enggan berkomentar namun sempat terselip kata-kata ini semua permainan pak percuma Dana Desa dikucurkan kalau yang kaya hanya kepala Desanya saja, tanpa menyebut nama ada oknum kepala Desa punya banyak tanah dan mobil ada 2 dirumah nya sejak Dana Desa bergulir ujarnya, saya orang Desa tidak berani berbuat banyak pak karena ada oknum polisi jadi beking kepala desa ujarnya.**Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here