Home Berita Bawaslu Kabupaten Bima, Hadapi 9 Gugatan Pasca Pileg dan Pilpres Ini Persiapannya

Bawaslu Kabupaten Bima, Hadapi 9 Gugatan Pasca Pileg dan Pilpres Ini Persiapannya

344
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Pasca pemilu serentak Tahun 2019 beberapa waktu lalu, berbagai dinamika persoalan. Tidak hanya masalah yang dapat diselesaikan di tingkat daerah, melainkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, usai pelaksanaan Pemilu Serentak, Bawaslu disibukkan dengan persiapan bahan bukti gugatan-gugatan pemilu yang ada. Tidak hanya soal Pilpres, melainkan pemilihan legislatif tingkat daerah yang digugat.

“Di provinsi NTB ini, ada 9 Partai yang mengajukan keberatan terkait hasil pemilu. Dan bukan hanya berkaitan dengan Pilpres melainkan juga Pileg,” ungkap Ketua Bawaslu, Abdullah, diruang kerjanyan, Selasa (11/06/2019).

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatu yang sebelumnya mereka lewati. Sebab, ketika gugatan-gugatan tersebut sudah sampai ke MK, segala bukti administrasinya akan dimintai.

“Nanti kita akan dimintai bukti-bukti pelaksanaan itu oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” sebutnya.

Dijelaskannya,dalam proses penyelesaian gugatan dimaksud, pihaknya mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan. Mulai pada proses pengawasan tingkat desa atau tiap TPS hingga pleno yang sudah dilaksanakan.

“Ini bukan soal pengawasan, tapiĀ  Kita akan menyiapkan segala dokumen yang sudah kita laksanakan, karena biasanya MK akan meminta hal itu nantinya,” jelasnya.

Disamping menyiapkan dokumen-dokumen dimaksud, Bawaslu setempat juga tengah menyiapkan laporan akhir kerja. Yakni, membuat laporan pertanggungjawaban akhir dari hasil pengawasan pemilu. “Itulah aktivitas-aktivitas kita pasca pemilu,” pungkasnya. (Rf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here