Bima, Peloporkrimsus.com – Sebanyak 60 orang tahanan Rutan Raba Bima mendapat remisi Idul Fitri, maksimal 1 bulan sampai 15 hari dari tahanan ini,dinilai dengan perilaku dan sikapnya, penilaian ini termasuk kepribadian lebih lebih utama bisa lebih baik ujar Kepala Lembaga Pemasrakatan Raba Bima H.A.Khalik Kamis (13/06/19).
“Selama bulan Ramadhan 1440 ini kami mengadakan berbagai lomba MTQ,Sholat,Dan Ngaji penilaian inilah meliputi remisi yang didapat, “Ujarnya.
Dikatakannya, melalui remis ini diharapkan para narapidana bisa lebih baik sehingga kedepannya dapat menjadi pribadi yang baik, selain mendapat remisi. Para tahanan yang mendapat persyaratan ini merupakan narapidana yang berkekuatan hukum yang inkrah dari pengadilan. sehingga prosesnya dapat di usulkan sesuai dengan perilakunya dalam tahanan bebernya.
Sambungnya, dalam penilaian untuk mendapatkan remisi tentu melalui hal hal yang utama penilaian kepribadian sehingga momen penting hari besar lainnya dapat mendapatkan remisi, untuk jumlah narapidana dirutan sebanyak 273 Orang didominasi oleh narapidana pemakai Narkoba sisanya tahanan Kriminal pungkasnya.(Rif)