Home Berita Bandar Sabu Ditangkap, Saat Transaksi di Raya lintas bima – sumbawa

Bandar Sabu Ditangkap, Saat Transaksi di Raya lintas bima – sumbawa

917
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Tersangka inisial H, warga asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, kabupaten bima, dibekuk Unit Opsnal Satuan Resnarkoba polres bima, saat transaksi barang haram di jalan lintas bima – Sumbawa, tepatanya di jembatan desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Sabtu (15/6/2019).

Kasubag Humas Polres bima, Iptu Hanafi mengatakan, pelaku inisial “H” ditangkap anggotanya Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima, “Pelaku kami tangkap saat berada di jembatan Desa monggo sedang melakukan transaksi,” kata Iptu Hanafi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga Poket Narkotika Jenis Shabu, 1 Unit sepeda motor kawasaki ninja warna hijau beserta kunci kontak dan 3 unit handphone.

“Pengungkapan tersebut setelah ada informasi masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian kami tindaklanjuti,” ungkap Hanafi.

Adapun Kronologis penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu yang akan dilakulan oleh seseorang laki-laki yang berasal dari Dompu dengan seseorang laki-laki yang berasal dari Tambe Kecamatan Bolo kemudian Unit opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dengan melakukan pemantauan di sekitar TKP sesuai dengan informasi yang di dapat.

“Kemudian melihat gerak gerik seseorang yang sedang duduk di pinggir jalan sendirian yang disampingnya parkir sepeda motor kawasaki Ninja Warna hijau, beberapa saat kemudian petugas melihat orang tersebut di datangi oleh satu orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Ninja warna hijauh juga” jelasnya.

Berhubung Unit Opsnal telah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian mendatangi orang-orang tersebut untuk melakukan upaya penangkapan namun kedua pelaku tersebut begitu melihat petugas lalu berhasil melarikan diri, penjual/pelaku yang berasal dari Dompu dengan kecepatan tinggi berhasil lari ke arah Dompu.

“lalu petugas lebih fokus mengejar terhadap pelaku berinisial ” H ” Yang Lari masuk kedalam kebun kosong pinggir jalan raya dengan meninggalkan sepeda motor miliknya dan berhasil di tangkap” ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka H digelandang ke Mako polres bima guna pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap pelaku utama yang telah memasok barang haram tersebut kepada mereka. Pelaku dikenakan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here