Home Berita Direktur LSM BCW, Laporkan Ke Kejari Raba Bima Temuan Sewa Rumah Pejabat...

Direktur LSM BCW, Laporkan Ke Kejari Raba Bima Temuan Sewa Rumah Pejabat Pemkab Bima

863
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (LSM BCW) Usrah SH, selaku Direktur BCW dalam rilisanya kepada Media Pelopor melaporkan dugaan Mark UP sewa rumah pejabat pemkab Bima.

“Berdasarkan hasil Investigasi kami dan beberapa Data yang kami temukan dilapangan bahwa mulai dari Tahun Anggaran 2016-2017-2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Mengalokasikan Anggaran Melalui APBD Kabupaten Bima Untuk Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Bima,”ujarnya dalam rilisanya Kamis (27/06).

Alokasi Anggaran Untuk Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekda Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp.260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sumber Anggaran APBD Kabupaten Bima Tahun 2016, Alokasi Anggaran Untuk Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekda Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp.260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sumber Anggaran APBD Kabupaten Bima Tahun 2017, Alokasi Anggaran Untuk Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekda Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sumber Anggaran APBD Kabupaten Bima Tahun 2018.

“Kami menemukan ada Indikasi Penyalagunaan Anggaran Pada Pengalokasian Anggaran Untuk Sewa/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Bima melalui APBD,mulai tahun 2016-2017-2018 tersebut yaitu bertentangan dengan UU,” kata Andre sapaanya.

Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan untuk Pemerintah Kabupaten Bima melalui APBD Kabupaten Bima Tahun 2016-2017-2018 tersebut di atas, kami menemukan ada beberapa Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bima,antara lain 1. Pada Pengalokasian Anggaran Untuk Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Untuk Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bima mulai tahun 2016-2017-2018 kami menemukan terdapat beberapa pelanggaran antara lain. Sambungnya,Anggaran Sewah/Kontrak Rumah Dinas Jabatan Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bima mulai tahun 2016-2017-2018 sejumlah Rp.260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Jutah Rupiah) lebih besar dari ketententuan yang dikeluarkan melalui Keputusan Depertemen Keuangan RI Nomor  S-2940/PB.1/2016,Perihal tentang Uang Bantuan Sewa/Kontrak Rumah Dinas Jabatan, yang dimana Surat Keputusan ini menindak lanjuti Surat Edaran Sekertaris Dirjen Anggaran tanggal 8 Agustus 1997 No- 98/A.1/13/0897 perihal Uang Bantuan Sewa/Kontrak Rumah Dinas Jabatan, yang dimana pada pokok bersama ini di tegaskan dalam POIN 3 “ Besarnya Bantuan Sewa/Kontrak Rumah Dinas Jabatan adalah untuk Eselon II sebesar Rp.5.750.000,00 , Eselon III sebesar Rp.2.875.000,00 dan Eselon IV sebesar Rp.2.300.000,00, Rumah Dinas Jabatan yang di Sewah/Kontrak oleh Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bima mulai tahun 2016-2017-2018 ini merupakan data temuan kami pintanya dalam media ini. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here