Bima, Peloporkrimsus.com – Mantan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ragi Kecamatan Palibelo Hermansyah, Awal Januwari 2019 lalu dilaporkan ke pihak kepolisian polres bima oleh Mantan kepala Desa Ragi, Muhamad Amin SH.
Dipolisikannya Hermansyah tersebut, karena diduga kuat telah memalsukan tanda tangan dan stempel kepala Desa Ragi saat pencairan uang 50 juta di BANK NTB, bantuan dari pemerintah pusat yang masuk melalui rekening pengurus Gapoktan Desa Ragi tahun 2015 lalu.
Mantan Kepala Desa Ragi periode 2012-2018, Muhamad Amin SH, usai melaporkan kasus tersebut membeberkan, pada tahun 2015 lalu, mantan Ketua Gapoktan Desa Ragi Kecamatan Palibelo, Hermansyah mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar, Rp. 50 juta untuk bantuan bagi masyarakat desa setempat. Namun hingga kini, dana bantuan pusat yang bernilai fantastis tersebut tidak jelas penggunaannya, bahkan diduga kuat telah digelapkan oleh oknum mantan ketua Gapoktan Desa Ragi, bernama, Hermansyah.
“Tindakan Gapoktan yang memalsukan tanda tangan kades dan bendahara ini sangat tidak baik. Sepengetahuan saya, pemalsuan tanda tangan termasuk tindakan pidana murni,” tutur eks kades Ragi Muhamad Amin SH, kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus, Kamis (4/7/2019).
Lanjutnya, Eks Kades Ragi Muhamad Amin SH, menjelaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi yang bersangkutan (Hermansyah Red), Mengakui kesalahanya, nama bendahara yang tertera pada SK tersebut tidak dilibatkan pada saat pencairan, melainkan bendahara yang tidak memiliki SK.
Sementara itu, mantan Ketua Gapoktan Desa Ragi, Hermansyah yang dikonfirmasi media pelopor melalui Via telpon seluler terkait persoalan yang dialamatkan kepada dirinya, membenarkan kejadian tersebut.
“Ia, apa yang dilaporkan oleh mantan kades terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel itu benar, hingga hari ini, saya masih menunggu surat panggilan dari kepolisian” Imbuhnya. (MUCH)