Home Berita Jika Tidak Penuhi Hak Pasien, BPJS Cabang Bima Akan Cabut Kerjasama Dengan...

Jika Tidak Penuhi Hak Pasien, BPJS Cabang Bima Akan Cabut Kerjasama Dengan Rumah Sakit

331
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Keluhan atas kurangnya fasilitas yang memadai terhadap Asuransi kesehatan BPJS,menjadi atensi khusus bagi pihak rekanan BPJS Cabang Bima. keutamaan pelayanan merupakan keharusan dalam menjamin hak pasien yang berobat namun tidak demikian dalam pelayanan pasien memiliki kartu BPJS faskes IV ?.

Kepala Bidang Pejaminan Manfaat Rujukan, Arfin Y Nalenan dalam pertemuan dengan Awak Media diruang rapat Kantor BPJS Kota Bima. memberikan ultimatum kepada seluruh RSUD Klinik, dan Dokter perorangan swasta lainnya, yang bekerja sama dengan kami. jika tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota faskes BPJS akan mencabut kerjasama dengan kami tegasnya Senin (12/08/19).

“Mulai dari faskes tingkat 1 sampai 4 akan diperbaiki memilih dan menentukan bekerja dengan BPJS, kredibilitas untuk cek obat dan lainya, akan tetap kami pantau. fasilitas kesehatan layak bagi RSUD Klinik dan sebagainya setiap tahun harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pasien peserta BPJS,”tegasnya.

Menurutnya, prosedur untuk memilih menentukan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk fasilitas Kesehatan. kredensialing itu untuk menentukan menceklis hal hal apa saja yang termasuk di dalamnya termasuk obat obat  yang harus terpenuhi untuk bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kredensialing merupakan pengecekan terus diulang setiap satu kali setahun ke semua fasilitas kesehatan untuk menentukan apakah fasilitas kesehatan yang layak atau tidak, seperti fasilitas sosial dan pemerintah maupun swasta seperti klinik-klinik dan dokter praktek perorangan untuk memenuhi kualifikasi pelayanan pasien BPJS ujar Arfin.

“Pelayanan kepada masyarakat ini kita tetap terus upayakan yang sangat prima dari BPJS Cabang Bima ternyata memang di lapangan ada kendala-kendala itulah kami akan perbaiki kedepanya,”ucap dia.

Kata dia, perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang harus dijalankan, itu semua berdasarkan ketentuan yang harus dilakukan oleh rumah sakit yang berdasarkan regulasi yang telah diatur dari pusat BPJS pusat harapnya. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here