Home Berita DEWAN PERS TAK MAMPU JADI PELINDUNG INSAN PERS DAN MEDIA, ITU KATA...

DEWAN PERS TAK MAMPU JADI PELINDUNG INSAN PERS DAN MEDIA, ITU KATA KETUA SETNAS FPII

1412
0

Jakarta , PH-Krimsus : Sebagai bapak dari insan pers dan media di Indonesia, Dewan Pers tidak mampu jalankan fungsinya sebagai wadah wartawan. Hal itu dikatakan Ketua Setnas FPII (opan_red) saat dikonfirmasi awak media terkait pelecehan jurnalis yang dilakukan AKBP Budi Asrul Kurniawan Kapolres Waykanan Lampung beberapa hari lalu.”Dewan Pers harusnya jalankan fungsinya sebagai bapak para wartawan jika terjadi pelecehan dan diskriminasi insan pers dan media oleh siapapun, tak pandang bulu dan pangkatnya. “Ujar Opan

Ketua Setnas FPII menuding Dewan Pers tak punya taring memanggil Kapolres Waykanan, Budi Asrul Kurniawan atas sikap dan ujaran kotornya terhadap profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers 40/1999. Opan juga menegaskan tentang kebijakan – kebijakan Dewan Pers yang dianggap berpihakan pada pemerintah.”Profesi Jurnalis adalah pekerja sosial kontrol yang mengedepankan kode etik kewartawanan dan berpegang pada independensi, kalau temen temen wartawan dilapangan selalu dilecehkan, bahkan pemberitaan media dianggap tidak berfakta, maka Dewan Pers harus ambil sikap untuk tetap membela anaknya dan meminta sumber yang melecehkan fungsi jurnalis maupun pemberitaan media harus membuka ruang siaran pers HAK Jawab didepan publik, biar masyarakat yang menilai.” ucap Opan.

Opan juga menyayangkan sikap Dewan Pers yang acap kali tidak berpihak pada insan pers dan media, bahkan lebih cenderung tidak ada pembelaan sama sekali Terhadap insan pers dan media.Terkait pelecehan atas ujaran kotor AKBP Budi Asrul Kurniawan terhadap profesi jurnalis, Ketua Setnas FPII meminta dengan segera Dewan Pers memanggil yang bersangkutan untuk datang ke gedung Dewan Pers dan menyiarkan secara resmi permohonan maaf keseluruh insan pers dan media di Indonesia.”Langkah itu perlu dan harus dilakukan Dewan Pers untuk membuktikan dirinya independen dan bekerja sebagai fungsinya Dewan Pers bapak dari para insan pers dan media di Indonesia, kalau Dewan Pers tidak berani, serahkan langkah tersebut ke Forum Pers Independent Indonesia.” tegas Opan.

Menurut Opan, sudah seharusnya UU Pers memiliki protaf aturan aturan berbentuk PP,  Untuk itu, Ketua Setnas FPII mendesak komisi I DPR RI merumuskan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers 40/1999 agar kebijakan kebijakan Dewan Pers tidak keblabasan dan merugikan insan pers maupun media.**zay (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here