Home Berita Dikbudpora Kabupaten Bima, Janji Usut Dugaan Pungli BOP PAUD

Dikbudpora Kabupaten Bima, Janji Usut Dugaan Pungli BOP PAUD

415
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten bima mendapat perhatian dari Dikbudpora Kabupaten bima, Tidak mau masalah itu berlarut-larut, dinas akan mengusut dugaan pungli tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, H.Lukman mengatakan, sejak dugaan pungli mencuat, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, guna membahas permasalahan yang terjadi dan menentukan langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

”Dalam minggu ini kami akan memanggil Semua PAUD yang mendapat bantuan BOP (bantuan operasional pendidikan) akan dipanggil dan dikumpulkan. Tidak terkecuali Ketua Himpaudi kecamatan palibelo,” tutur H.Lukman, mewakili Kepala Dinas Dikbudpora, Minggu (15/9/2019).

“Insa Allah, dalam waktu dekat, sesuai hasil koordinasi dgn kepala dinas dikbudpora kabupaten bima, bahwa akan dilakukan ulang falidasi keberadaan PAUD” Jelasnya.

H.Lukman mengklaim, Dinas tidak pernah menginstruksikan kepada Himpaudi atau UPTD untuk meminta dana atau semacamnya kepada PAUD yang menerima BOP. Sebab, tindakan meminta dana tidak dibenarkan.

”Kami sudah mewanti-wanti kepada semua penerima agar dana tersebut digunakan dengan baik. Jangan sampai ada tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan dan semacamnya,” ujarnya.

BOP untuk memenuhi kebutuhan PAUD. Misalnya, untuk pengadaan buku, alat peraga, dan lainnya. Persyaratan mendapatkan BOP di antaranya, PAUD harus terdaftar di dapodik dan mengajukan proposal.

Seperti diberitakan media pelopor hukum & Krimsus, ketua Himpaudi kecamatan palibelo diduga melakukan pungli terhadap sejumlah PAUD penerima BOP, meminta uang sebesar 15 porsen, dengan Dalil perintah Dinas. Lebih lanjut H. Lukman menegaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana paud-paud itu banyak yang tidak melaksanankan kegiatan operasional.

“Hanya terpampang papan nama, dan anehnya, paud itu ada diemperan-emperan rumah dan kolom-kolom rumah, jika kami temukan hasil falidasi tersebut tdk beroperasi, maka pihak dinas akan mencabut ijin operasionalnya” tegasnya.

Atas maraknya pungli BOP tersebut, pihak Dikubdpora kabupaten bima akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, “Akan kami bersurat dalam waktu dekat ini kepada inspektorat kab bima untuk melakukan audit khusus kepada keberadaan paud sekabupaten bima” tutupnya. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here