Banyuasin, Peloporkrimsus.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin mengeruduk Kantor Bupati, Rabu (02/10/2019).
Amunisi memprotes pelantikan ini, karena dituding bagian dari upaya untuk meloloskan syarat salah satu pejabat ASN yang dilantik untuk ikut lelang jabatan Sekda Banyuasin yang akan dilakukan beberapa waktu yang akan datang.
Seperti diketahui, Asisten 1 dijabat oleh Dr M Senen Har tukar posisi dengan Asisten II yang dijabat Ir Kosarudin, MM.
Sementara itu, Dr M Senen Har saat ini merangkap jabatan Pj Sekda Banyuasin.
Berdasarkan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 Pasal 1 ayat 2 huruf B menyatakan 4 syarat administratif yakni sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eselon II b yang berbeda.
“Oleh karena itu, kami minta Bupati batalkan pelantikan asisten tersebut,” ujarnya koordinator Aksi Ari Anggara didampingi Suhaimi dan Toto yang merupakan koordinator lapangan.
Selain itu, pejabat ASN yang dilantik rangkap jabatan karena Pj Sekda yang baru dilantik kini kembali dilantik menjadi Asisten II, seakan-akan tidak ada orang lain lagi yang menduduki jabatan itu.
“Bupati harus menyelesaikan rangkap jabatan ASN karena diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 2009 dijelaskan ASN tidak boleh merangkap jabatan,” tambah Efriadi Efendi Ketua Amunisi Banyuasin.
Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono mengatakan pelantikan Asisten I dan II berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 821/1900 6010/KPTS/BKPSDM/2019 tentang pengangkatan pejabat PTP dilingkungan Pemkab Banyuasin.(lks).