Bima, Peloporkrimsus.com – Dugaan keterlibatan Kabid Paudmas kabupaten Bima, Dr. Chaerunnas dalam pemotongan anggaran dana alokasi khusus (Dak) Nonfisik tahun 2018, untuk bantuan operasional pendidikan (Bop) Paud, itu dibenarkan oleh dirinya. hal demikian sesuai dengan amanat aturan (Pemendigbud) nomor 4 tahun 2019.
Dr. Chaerunnas Kabid Paudmas kab Bima kepada wartawan ini membenarkan adanya pemotongan anggaran, Rp.75 ribu per siswa pada pencairan Bop Paud tahap pertama. Namun itu bukan bentuknya Pungutan liar (Pungli), karena telah disepakati oleh seluruh pengelola lembaga saat pertemuan yang digelar di kejaksaan negeri raba Bima.
“Memang benar ada dipotong uang Rp.75 per siswa, tapi bukan sepihak, atau dipaksa, apa lagi Pungli! Kerena melalui kesepakatan saat rapat bersama pengelola lembaga” terang Kabid yang biasa dipanggil Dae Koo Minggu malam (13/10/19) di Mataram
Lanjut Kabid, pemotongan Dak non fisik Rp.75 ribu per siswa setiap kali pencairan anggaran, untuk pembelian Alat permainan edukatif (APE). Itu atas perintah Permendikbud Nomor 4 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dak Nonfisik. Dalam pasal IV itu dijelaskan bahwa penggunaan Bop Paud pembelian Ape maksimal 40%, penyediaan bahan belajar peserta didik 45% dan penyediaan bahan ajar guru 15%. “Landasan Pengunaan anggaran Rp.150 ribu per siswa untuk dua kali pencairan anggaran itu sangat jelas, dan petunjuk aturan untuk pembelian Bop maksimal 40%. Papar Kabid.
Rujukan pembelian APE itu tentu RKAS yang diajukan oleh setiap pengelola lembaga. Nah, kenapa kita kumpulkan semua uang setiap siswa itu agar pengunaan anggaran bisa efisien, karena dengan cara ini bisa dilakukan komunikasi langsung dengan perusahaan dan harganya bisa relatif murah. Sebab, kalau para pengelola membelanjakan barang kebutuhanya masing-masing, tentu biayanya akan membengkak dan prosesnya akan lama. “Ini upaya kita agar pengunaan anggaran Bop bisa efektif, harganya bisa lebih murah. Supaya uan benar-benar dibelanjakan sesuai juklak juknis” tegas Kabid.(Mus)