Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Tersangka pengedar ganja, (SL) alias Cemen, kel paruga, Kecamatan rasanae barat kota bima, menangis didepan kapolres saat diringkus petugas ditempat pengiriman J&T kota bima.
Tersangka (SL) menangis didepan petugas Polres Bima Kota sambil menunduk, ”Pelaku Menangis dan mengesal atas perbuatanya” Tutur Kapolres Bima Kota, AKPB Erwin Ardiansyah Sik, MH, Kamis (7/11/2019)
“Pelaku mengaku bahwa untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan, dan pelaku mengakui memakai ganja sudah dua bulan dengan dalil untuk penambahan ekonomi” Jelas Kapolres Bima Kota, AKPB Erwin Ardiansyah Sik, MH.
Petugas menyita barang bukti ganja dari tangan SL seberat 1 Kg, dan uang tunai sebesar Rp.70 ribu di tempat pengiriman J&T kota Bima, ”Pelaku mengakui Bisnis Barang Haram sudah dua bulan” Ungkapnya.
Menurut Kapolres, (SL), mengaku mengedarkan ganja sejak 2 bulan lalu di wilayah Kota Bima, ”Tersangka kami jerat tentang Narkotika pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman seumur hidup” tutupnya. (MUCH)