Surabaya,peloporkrimsus.com – Beredarnya Nama Achmad Edy yang di Ungga di media sosial (medsos) oleh Moch Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu terkait pencemaran nama baik membuat Acmad Edy sangat tidak terima atas pemberitaan tersebut dan langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes, Sabtu (09/11/2019).
Moh Taofik MD Kuasa hukum Achmad Edy saat di temui Wartawan Peloporkrimsus.com Mengatakan ” Kami Secara Resmi Melaporkan Moch Wahyu Hidayat ke polrestabes atas pencemaran nama baik klien kami yang di unggah di salah satu media sosial “medsos” katanya,.
Terkait pencemaran nama baik itu Kata Taofik, Saudara Wahyu Hidayat Sudah melanggar pasal 27 no 03 undang undang ITE, Sehingga taofik MD meminta kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti.
“karena udah menganggu psikologis kien kami terkait pencemaran nama baik itu,” kata Taofik.
Selain di dampingi kuasa hukumnya Achmad Edy juga di dampingin ketua dan penasehat BPAN Munding.
Saat di wawancarai Awak Media Munding Mengatakan ” Saya Mendukung langkah achmad Edy untuk melaporkan atas pencemaran nama baiknya,” Pungkasnya.
Sementara itu Pelapor Acmad Edy meminta pihak kepolisian Untuk mengusut tuntas dan Segera di Proses Secara hukum yang berlaku di Negara ini”, ungkap Edy.(Tfq)