Mataram, Peloporkrimsus.com – Selasa tanggal 12 November 2019 bertempat di Rumah Terpidana M.NASIR ABDUL WAHAB, di Jln. Ikan Kakap Rt.02 / Rw.06 Nomor 18 Kota Malang. Telah dilakukan penangkapan Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan atau Penjualan BBM bersubsidi, untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun 2005.
Terpidana M. NASIR ABDUL WAHAB diputus bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jom Pasal 18 ayat (1) subs a , b jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah denhan UU Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PASAL 64 ayat (1) KUHP. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan dijatuhi pidana selama 4 (empat) Tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Membayar uang pengganti sebesar Rp. 532.974.000.- (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada saat ini Terpidana M.NASIR ABDUL WAHAB dititipkan di Rumah Tahanan Negara Surabaya cabang Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya besok pagi jam 09.00 wib. Diterbangkan ke Mataram untuk dilakukan eksekusi dengan memasukan ke Rumah Tahanan Negara Mataram.(Mus).