Home Berita Pembangunan Gedung Pancasila di Kabupaten Probolinggo Diduga Asal-asalan

Pembangunan Gedung Pancasila di Kabupaten Probolinggo Diduga Asal-asalan

6569
1

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Proyek Pembangunan Gedung Pancasila yang dikucurkan dari dana DAU TA.2019 pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar 809.391.685.61 melalui proses lelang yang di menangkan oleh CV. Certical sebagai Konsultan perencana dan CV. Griya Mandiri sebagai Konsultan Pengawas serta CV. Mutiara Karya sebagai Kontraktor Diduga Asal-asalan dan tidak sesuai dengan Spek/Bestek.

Dari pantauan tim Investigasin Media Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan saat melakukan investigasi ke lokasi proyek, di temukan Bahwa pintu kayu yang dipakai Diduga memakai kayu sengon dan Itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pemerintah dan juga ditemukan dilokasi proyek para pekerja tidak memakai septi atau keselamatan dan kesehatan (K3).

Sulaiman Selaku pegiat LSM Paskal kepada awak media Mengatakan “Pekerjaan Pembangunan Gedung Pancasila tersebut diduga semua pintu kayu memakai kayu sengon”, ucapĀ  nya.

Lanjut nya, “Menurut Dugaan Kami pekerjaan tersebut sudah tidak mengutamakan mutu, kualitas dan kuantitas pembangunan, sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang ada di kota Probolinggo,” kata Sulaiman.

Ia juga mengatakan dalam kurun waktu Satu (1) Bulan tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait mengenai pekerjaan tersebut, maka kami akan memberikan informasi/pelaporan kepada BPK dan Kejaksaan Kraksaan Kota Probolinggo serta kepada Aparat Penegak Hukum Sesuai dengan PP. NO 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada pihak Instansi terkait Khususnya inspektorat, kejaksaan serta kepolisian dan BPK agar segera melakukan pengecekan dilapangan demi terciptanya kesejateraan bagi masyarakat Khususnya Kabupaten Probolinggo sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagai Pengganti dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi,” jelas Sulaiman.(Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here