Gresik,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Wringinanom. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Polsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH kepada awak media melalui keterangannya, Kamis (16/01/2020).
Dijelaskan Kapolsek Polsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Driyorejo Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wringinanom yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Aiptu Dwi Rahmanto, SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut, PS. Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Aiptu Dwi Rahmanto, SH berlokasi di depan Indomaret Driyorejo, Gresik melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki berinisial DWP kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis shabu dengan berat timbang seberat 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram.
Kapolsek menerangkan tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Wringinanom, Minggu tanggal 12 Januari 2019, sekitar pukul 18.30. Tersangka berinisial DWP (29) merupakan warga Dusun Sanan Selatan Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik Narkotika jenis shabu dengan berat Timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) Hand Phone Merk INFINIX S4 warna ungu” tambah AKP AKP Fared Yusuf, SH.
Atas perbuatanya tersangka DWP dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tfq)