Home Berita Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Tamelang Mekar Jaya dan Perum Jasa...

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Tamelang Mekar Jaya dan Perum Jasa Tirta II Subang Digugat Oleh H.Safei, Melalui Kuasa Hukum nya

1138
0

Karawang,peloporkrimsus.com – PT. Tamelang Mekar Jaya yang Beralamatkan di Desa Mekarjaya Kec. Purwasari Kab. Karawang dan Perum Jasa Tirta 2, Kantor Unit Usaha Wilayah 3 yang Beralamatkan di Jl. Arif Rahman Hakim No. 16. Subang Jawa Barat Di Gugat Nurhadi Cahyono dan Rekan Selaku Kuasa Hukum H. Safei.

Gugatan ini diajukan H. Safei melalui Kuasa Hukumnya karena atas Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu PT. Tamelang Mekar Jaya yang tanpa dasar hukum meminta penggugat untuk mengosongkan sebagian Lahan seluas 750 M2 dari Luas 2.050 M2 yang di manfaatkan oleh H. Safei sesuai surat perjanjian pemanfaatan lahan pertanian No. 15/DII/1490/SPPLP/2017 tertanggal 29 Nopember 2017.

Perkara ini bermula sekitar pertengahan September 2019, Arifin Sutio selaku Direktur Utama PT. Tamelang Mekar jaya mendatangi Lahan H. Safei seluas 2.050 M2, yang sebagaimana perjanjian pemanfaatan Lahan pertanian seluas 750 M2 dari Turut Tergugat yaitu Perum Jasa Tirta 2, dan tergugat tanpa dasar hukum meminta kepada penggugat untuk mengosongngkan lahan 750 M2 dari 2.050 M2, tentunya penggugat sangat terkejut atas permintaan itu, terlebih tergugat tidak pernah memperlihatkan Surat Perjanjian Pemanfaatan (SPP) Lahan itu, oleh karenanya Penggugat menolak permintaan Tergugat karena Penggugat telah memohon secara lisan kepada turut tergugat yaitu melalui Bapak Januar selaku Pengawas lapangan Kantor Jasa Tirta 2 untuk memperpanjang perjanjian pemanfaatan Lahan Pertanian Nomor 15/D8/1490/SPLP/2017 tanggal 29 Nppember 2019.

Sementara itu Antara Penggugat H. Safei dan Turut Tergugat Perum Jasa Tirta 2 belum ada kesepakatan memperpanjang dan atau tidak memperpanjang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan itu, dan terlebih lagi saat Tergugat yaitu PT. Tamelang Mekar Jaya meminta kepada Penggugat H. Safei untuk mengosongkan Lahan seluas 750 M2 itu, Pihak turut Tergugat Perum Jasa Tirta 2 tidak pernah memberi teguran kepada H. Safei baik secara tertulis maupun lisan untuk mengosongkan Lahan Pertanian seluas 2.050 M2 yang terkait dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan (SPP) tersebut dan juga masih mamanfaatkan lahan itu sesuai perjanjian.

Selanjutnya PT. Tamelang Mekar Jaya melaporkan H. Safei kepada Polres Karawang dengan Laporan Polisi No. LP-1678/IX/2019/Jabar Res Krw dengan dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang Sah serta Menggangu tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah, dan atas Laporan tersebut H. Safei telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres karawang.

Dengan ada nya penetapan tersangka kepada H. Safei oleh polres karawang maka yang bersangkutan Melalui Kuasa Hukumnya Nurhadi Cahyono dan Rekan melakukan upaya hukum dengan menggugat PT. Tamelang Mekar Jaya dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II Cq. Kantor Unit Usaha Wilayah III ke Pengadilan Negeri Karawang, dengan perkara No. 11/Pdt/.G/2019/PN.

Menurut DR. EVA ACHJANI ZULFA, SH.,MH. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan pendapat hukum, yaitu pada dasar nya untuk dapat menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau disebut juga delik maka suatu tindak pidana dapat terdiri dari bestandelen delik dan elementen delik, dapat disampaikan bahwa hubungan hukum terkait dengan penguasaan lahan yang lahir dari suatu perikatan perdata ( perjanjian ), maka pada dasar nya terhadap penyelesaian nya jika tidak terpenuhi atas isi perjanjian tersebut maka mengarah pada ranah bidang perdata.

Dalam pandangan hukum pidana, terhadap penguasaan bidang tanah yang didasarkan pada perjanjian sebelum nya, maka mengacu pada kepada pasal memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah dalam hal ini tidak dapat dipenuhi didasarkan ada nya itikat baik ( Goede Trow ), sebagai persyaratan perjanjian sebagai mana disyaratkan dalam pasal 1320 KUHPerdata, menjadikan unsur kesalahan dalam tindak pidana atas dalam penguasaan tanah itu menjadi tidak terpenuhi ditambah lagi kehendak untuk memperpanjang kontrak tidak terwujud karena oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta II Cq.Kantor Unit Usaha Wilayah III seluas 750 M2 dari Luas 2050 M2 disewakan dengan Direktur PT. Tamelang Mekar Jaya Arifin Sutio tanpa sepengetahuan pihak H.Safei sehingga menyebabkan “mens rea” untuk mengusai lahan tanpa ijin menjadi tidak ada”, jelas nya.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here