Bima, PH-krimsus : Dalam rangka menekan potensi kerusakan lingkungan khususnya hutan, Sat pol pp kabupaten Bima di Bawah komando Kabid Operasi KADRIN SE.MM, melakukan pembinaan Dalam program pengawasan dan kerusakan hutan, sesuai yang diamanatkan Oleh perda No 7 tahun 2013 tentang pemberantasan perladangan liar kamis (21/9/2017).
Team Sat pol pp kabupaten Bima tiba di Desa Sambori, langsung melakukan pengisiran disejumlah lokasi hutan lindung/tutupan Negara sekitar 10 Km dari pemukiman warga, Salah satu lokasi yang dikunjunginya Adalah SO SIPI, SO KALATE, SO SABE Desa Sambori Dusun lengge kecamatan lambitu kabupaten Bima.
Kabid sat pol pp kabupaten Bima KADRIN SE.MM langsung memberikan pengarahan kepada sejumlah tokoh masyarakat Desa sambori “Ini lahan tutupan Negara, tidak boleh melakukan pembabatan liar, kasian Anak cucu kita kedepan, kita tidak bisa melakukan pengawasan setiap hari tanpa ada kesadaran dari Bapak-bapak” tegasnya.
Pak Umar selaku tokoh Masyarakat yang di wawancara langsung di TKP oleh wartawan Media pelopor Hukum & krimsus “Ia kami akui, bahwa kami melakukan pembabatan liar sekitar 13 tahun lamanya, tapi setelah kami dengar pengarahan dari Sat pol pp, maka kami tidak akan melakukanya lagi” Ungkapnya.
Setelah Menempuh perjalanan jauh yang cukup melelahkan, team Sat pol pp kabupaten Bima di Bawah komando Kabid Operasi Bapak KADRIN SE.MM langsung kembali ke MAKO Sat pol pp sekitar pukul 12.30 wita. “MUCH”