Home Berita Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Diduga Pengedar Sabu Satresnarkoba

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Diduga Pengedar Sabu Satresnarkoba

433
0

Way kanan,peloporkrimsus.com – Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/6/2020).

Tersangka berinisial RI alias Bangun (45) warga Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh narapidana narkotika disalah satu rumah di Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RI alias Bangun (narapidana narkotika) saat dirumahnya.

Hasil penggeledahan di TKP petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dibawah tangga diruang tengah rumah TSK berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 gram Selanjutnya ditemukan di depan rumah sebelah kanan TSK tepatnya dibawah tempat duduk yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu .

Masih di TKP, petugas menemukan kembali barang bukti lain di depan rumah sebelah kiri di bawah gorong-gorong berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk “CHQ” , 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang merk “klip plastik”, 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 3 (tiga) Unit handphone berbagai merk.

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, Imbuh Kasatnarkoba. (Cm/rizki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here