Tanbu,peloporkrimsus.com – Dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Empat buah rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna diruang sidang utama Rabu (17/06/2020).
Adapun Empat buah Raperda tersebut diantaranya Raperda insintif penanaman modal perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi perseroan daerah Batulicin Jaya Utama, pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang dan perubahan setatus sebagai wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama.
Rapat yang digelar melalui Vidio confercence dipimpin wakil ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady,dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu H.Riady Kambo, Sekda H.Rooswandi Salem, Asisten staf ahli, Kemenag, Kepala SKPD, Perbankan, serta forum kordinasi pimpinan daerah. Pemandangan Umum yang pertama disampaikan Fraksi Grindra yang diwakili Said Ismail Kholil Ai, Idrus terkait raperda pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan yang diajukan patut diberikan apresiasi, karena dilihat dari Kreteria pemberian insentif cukup selektif dan terarah namun tidak hanya itu saja tetapi difokoskan terhadap usaha mikro.
Lanjutnya Fraksi Grindara mengusulkan sebagai langkah antisipasi agar penyampaian Raperda serentak dengan jumlah tidak lebih dari Tiga buah karena hal ini menyangkut efektifitas dan efisensi waktu pembahasan agar subtansi sebuah raperda betul betul dibahas secara detail konparatif dan komperhensif.
Selanjutnya dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya Abdul Rahim mengatakan Fraksi PDI Perjuangan dan berkometmen bahwa 4 buah raperda tersebut setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut ditingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Tanah Bumbu, dengan maksud dan tujuan agar pembahasan pembicaraan raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komperhensip sestematis serta detail.
Dilanjutkan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Fathur Rohman menyampaikan ucapkan terimakasih dan kerjassama atas upaya selama ini dalam meningkatkan peningkatan pembangunan di kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal memberikan insentif penanaman modal sudah bagus, akan tetapi apakah ada upaya tindak lanjutnya untuk menjadi tolak ukur keberhasilan usaha mikro kecil dan koperasi.
Selanjutnya disampaikan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara H.Tarmiji bahwa fraksi PKB mengapresiasi upaya yang dilakukann pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang bergerak cepat, dan juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan perubahan raperda tentang perseroan terbatas Batulicin Jaya Utama agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun fraksi PKB juga memberikan saran dalam hal mewujudkan BUMD yang maju dan berkembang maka PT.Batulicin Jaya Utama harus menjalin komunikasi sebaik-baiknya dengan seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Tanah Bumbu baik dari unsur pemerintah daerah maupun DPRD Tanah Bumbu .
Terakhir disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Rejekinta Ompusunggu, bahwa fraksi PAN berharap agar perencanaan pola bangunan dilakukan dengan pembangunan berbasis pro rakyat atau lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tanpa diskriminasi dan prinsip-prinsip keadilan.
Fraksi PAN juga memberikan usulan bahwa untuk 2 buah raperda yaitu raperda pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi dan raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Batulicin Jaya Utama menjadi Perseroan Batulicin Jaya Utama perlu dibentuk panitia khusus untuk membentuk perda tersebut karena merupakan raperda yang sangat penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengharapkan pihak eksekutif agar dapat menyikapi hasil-hasil rapat tersebut dalam bentuk jawaban atas saran, usul serta pertanyaan yang diajukan semua fraksi sehingga dapat dijadikan bahan dalam pertimbangan untuk menentukan sikap dan pandangan DPRD Tanah Bumbu pada pembahasan materi selanjut nya.(Jd)