Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupetan Lampung Utara (Lampura) lalai dengan pungsi tugas selaku leding sektor terkait perizinan, dimana dinas yang bersangkutan belum sama sekali menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
pada sebuah bangunan yang telah berdiri di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara sebelah Asuransi Bumi Putra Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura, ironisnya proses pembangunan telah berjalan tampa diterbikanya terlebih dahulu IMB sebagai syarat mendirikan bangunan pada umumnya.
“Menurut informasi yang kami terima dari ibu Dra. Dina Prawita Rini., MM selaku Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Gendung yang sedang dalam tahap pembangunan itu adalah eks gedung koprasi unit desa dan yang mengetahui secara rinci status gedung itu adalah Dinas UMKM selain itu juga belum ada laporan kepada kami”, kata Sri Mulyana Kepala Dinas PMPTSP diruang kerjanya, Jumat (17/7/2020).
Tentang IMB, Masih kata Sri Mulayani, kami akan melihat terlebih dahulu mau dijadikan apa bangunanya karena itulah IMB saya belum tau diterbitkanya akan seperti apa dan sampai saat ini belum ada IMB yang diterbitkan, tentang tim dari kami belum lama ini sudah turun kelapangan tetapi belum bertemu dengan pemiliknya.
“Dan saya juga baru mendengar kalau gedung itu akan dijadikan Hotel, ujar Kadis PMPTSP itu sembari terburu buru dikarenakan hendak menghadap Sekretaris Daerah”. (RIZKY/YUDI)