Home Berita Gudang Di jalan Raya Tol HK Jabon Sidoarjo Di pakai Untuk Penadah...

Gudang Di jalan Raya Tol HK Jabon Sidoarjo Di pakai Untuk Penadah Tetes Setiap Malam

1265
0

SIDOARJO,peloporkrimsus.com – Dugaan penyimpangan dan pencurian dan penadah tetes di wilayah hukum Sidoarjo menambah daftar kasus 363 dan 480 yang saat ini ada di wilayah Jabon Sidoarjo,Senin(27/7).

Tim Investigasi pelopor mendatangi gudang yang tidak ada papan namanya di jalan raya Tol HK jabon yang di sinyalir setiap malam di pakai untuk turunkan tetes, berbagai macam tetes yang di ambil penadah tersebut.

“Tidak berapa lama kami datang ada seseorang yang menjemput tim kami dengan nada tegang dan mengatakan,” Ada keperluan apa mas, datang besok siang saja sekarang ngk ada bosnya,”Ucap seorang penjaga gudang tetes yang namanya tidak di sebutkan.

Sementara itu datang lagi seorang penjaga dan dengan nada santai seolah-olah dia tidak tau ada apa di dalamnya, dengan gaya seperti penjaga  gudang yang polos padahal saat itu di dalamnya ada mobil tangki yang masuk dan penjaga itu terkesan seperti orang lupa ingatan lalu memberi kami sejumlah uang tapi kami tolak alasannya di suruh keamanan yang pegang gudang tetes itu.

Gudang yang tidak ada papan namanya dan di tutupi depannya dengan tumpukan pasir itu di ketahui tidak ber izin serta diduga dibekingi oleh oknum media setempat.

Tim investigasi pelopor mencari sumber informasi dari warga setempat adanya keluar masuk truk tangki gandeng yang masuk ke dalam gudang tersebut, padahal gudang tetes itu dekat dengan Polsek Jabon, sebab berada di tol HK, Gudang tersebut setiap malam di pakai untuk pencurian tetes setiap malamnya ada tujuh sampai delapan tangki yang mereka turunkan di saat jam 00.00 sampai jam 01.00.Wib.

Sementara itu tim investigasi pelopor menemui Kapolsek Jabon untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai penadah gudang tetes tapi kapolsek tidak ada di tempat.

Padahal sudah di atur oleh undang-undang tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP,”ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah serta Pasal 363 ayat (1) ” Barangsiapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Kami akan lanjutkan masalah ini ke ranah hukum, agar pencurian tetes tebu ini tidak merajalela di wilayah hukum polres Sidoarjo,”Pungkas rio (Ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here