Jember,PH-krimsus : Warga Bondowoso Kota Haryono warga (36) jalan mastrip dusun pancoran Rt.17 rw.07 Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso, minggu malam (28/5/2017) digelandang ke Mapolsek Patrang lantaran kedapatan membawa Petasan dan Bahan Peledak
Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko kepada wartawan menerangkan, ditangkapnya pelaku saat Anggota Polsek Patrang melakukan Patroli rutin, ketika melewati Jalan Supriyadi Baratan Patrang tepatnya di Depan Kantor DPC PDI Perjuangan Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, petugas mencurigai keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka (Haryono) mengaku mengantar pesanan pada seseorang yang ia kenal hanya melalui telpon selularnya.” jelas Edo Senin (29/5/2017) Sore saat rilis di Polsek Patrang.
Masih lanjut Edo Kentriko, Pada saat menunggu pemesan petugas Patroli mencurigai keberadaan pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan petasan (red Mercon) beserta obat mercon yang di gantungkan dicantolan sepeda motornya,
Setelah ditanya pelaku mengaku menunggu pemesan/pembeli petasan, rentengan sepanjang 2.5 Meter Sejumlah 91 glondong yang siap untuk diledakan, beserta obat petasan seberat 0.5 Kg,
“Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan dilarang/ melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun”Pungkas Edo Kentriko (andik)