Probolinggo,peloporkrimsus.com – Pada tanggal 22-09-2020 Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melurug panitia lelang, meminta PT. Anggaza Widya Ridhamulia (AWR) digugurkan dalam proses tender yang diduga ada kongkalikong antara pihak Pokja dan PPK serta Pemenang tender PT Anggaza Widya Ridhamulia (AWR). Dalam proses lelang memenangkan tender proyek RSUD baru kota Probolinggo.
“Pasalnya Alasan panitia lelang menganulir PT AWR, di peringkat teratas pada tahap penawaran proyek RSUD sejatinya sudah jelas. Perusahaan plat hitam berkantor di Surabaya, tersebut ketahuan menyertakan surat dukungan diduga abal-abal yaitu dokumen kontrak jembatan beiley antara PT AWR dengan TNI. Padahal Yon Zipur V sudah resmi menyatakan tidak memberi atau mendukung dalam bentuk apapun terhadap PT AWR. Lah ini panitia lelang kok masih saja memenangkan PT AWR. Ada drama apa ini”, ujar Sulaiman, Ketua LSM Paskal Probolinggo.
“Ingat ! sebelumnya ada dua proyek mangkrak di Kota Probolinggo. Ini artinya ada proses lelang dan pemenang tender yang perlu diperbaiki. Panitia lelang jangan ada main kalau kasus proyek mangkrak tidak ingin terulang,” timpal Sulaiman.
Menurut mereka, bukan hanya LSM yang menuntut panitia lelang menganulir PT AWR. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo, juga wanti-wanti agar panitia lelang transparan dan profesional dalam melaksanakan tender RSUD.
Ketua Perhimpunan Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Jawa Timur, Mulyono SH, memastikan panitia lelang menabrak aturan jika memaksa memenangkan peserta lelang dengan dokumen abal-abal.
“Dokumen peserta lelang itu prinsip. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, otomatis harus dibatalkan,” katanya.
Lanjut Mulyono, Standar Dokumen Pemilihan sudah jelas tertuang dalam SE (Surat Edaran) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan berpedoman Perpres (Peraturan Peresiden) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Jangan ada mafia dalam tender RSUD, jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Menanggapi polemik dimaksud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD baru di Kota Probolinggo, menyatakan telah menerima copi surat pencabutan sewa jembatan beiley dari TNI. Namun, PT AWR sebagai rekanan pemenang lelang menyebut, tidak mengakui pernah menandatangani bersama surat pencabutan dari TNI.
“Kami sudah konfirmasi dan (Direktur PT AWR) tidak menandatangani surat pencabutan sewa tersebut,” terang Andre Nirwana, PPK Pembangunan RSUD baru.
Andre pun memastikan, pihaknya akan mengklarifikasi ke pokja pengadaan barang dan jasa tentang kronologi munculnya surat pencabutan dukungan sewa jembatan beiley.
“Juga akan kita pertimbangkan mengundang wakil TNI dan Direktur PT AWR untuk kita pertemukan dan mengklarifikasi soal tandatangan ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT AWR, Rezkie Agung Nugroho, saat ditemui sejumlah awak media enggan berkomentar. Dia langsung pergi menuju mobilnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan di lingkungan TNI Sudah menyatakan, surat pencabutan kontrak jembatan beiley tersebut sah. Dari TNI dan PT AWR sama-sama tandatangan di atas materai. “PT AWR menerima surat pencabutan itu. Memang bukan direkturnya sendiri yang menandatangani. Kan jelas tandatangan dari pihak PT AWR ada kode atas nama,” ujar sumber di lingkungan TNI yang enggan namanya ditulis.(Man)