Palangka Raya,peloporkrimsus.com -PELAKSANAAN Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 dengan total sebesar Rp140 Miliyar lebih, terindikasi sarat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Indikasi tersebut diduga akibat pelaksanaan menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan dan pihak terkait, dalam penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan. Dimana kegiatan seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dalam pelaksanaan selain ada yang dikerjakan sendiri (diborong) oleh Kepala Sekolah, juga ada yang diserahkan ke pihak ketiga (pemborong).
Dari pantauan Peloporkrimsus, pelaksanaan fisik kegiatan DAK Pendidikan, tersebut disinyalir menyimpang dari Permendikbud, yaitu meliputi paket Rehabilitasi sedang/berat laboratorium dan praktikum sekolah Rp. 210.366.200,- Rehabilitasi sedang/berat ruang guru sekolah, Rp. 2.489.841.500,- Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary, Rp. 9.422.482.200,- Rehabilitasi ruang perpustakaan SMA Rp. 986.849.600,- Pembangunan rumah dinas kepala sekolah/Guru dan penjaga sekolah SMA Rp.890.195.000,- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA beserta perabotnya Rp. 17.711.750.200,- Rehabilitasi ruang belajar, ruang penunjang lainnya dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal, rusak sedang, berikut perabotnya Rp. 8.212.548.400,-
Kemudian paket pembangunan WC Siswa beserta sanitasinya Rp. 19.045.521.500,- Rehabiltasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya Rp. 681.952.800,- Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya Rp. 7.713.729.100,- Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya, Rp. 376.715.600,- Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya, Rp. 695.154.600,- Pembangunan perpustakaan beserta perabotnya, Rp. 871.405.550,-
Serta paket pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya Rp. 3.673.680.500,- Pembangunan laboratorium bahasa beserta perabotnya Rp. 2.678.975.300,- Pembangunan ruang guru beserta perabotnya, Rp. 3.673.547.400,- Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary, Rp.948.816.000,- dan Pembangunan ruang kelas baru, Rp 263.988.000,- Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan Menengah Kejuruan, pengadaan bangunan gedung tempat pendidikan Rp 63.046.972.000,- dan Rehabilitasi ruang kelas baru (RKB) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya, Rp. 400.016.000,-
Hal itu sesuai informasi dari salah seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Kapuas, bahwa pelaksanaan fisik DAK Pendidikan di daerah itu semua dilaksanakan oleh pihak ketiga. Informasi tersebut sesuai fakta dilapangan, seperti 5 (lima) paket kegiatan fisik DAK Pendidikan di SMA Negeri 1 Mantangai, selain tidak ada papan nama juga dikerjakan oleh 5 pemborong, 3 (tiga) paket di SMA Negeri 1 Kuala Kapuas dikerjakan oleh pemborong, Arif dari Pangkoh, dan kegiatan di SMAN 2 Kuala Kapuas, dikerjakan oleh pemborong, Anton dari Palangka Raya.
Bahkan diantara Kepala Sekolah yang dikonfirmasi, ada yang terang-terangan mengatakan, bahwa semua kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut, sudah di bagikan Kabid Pembinaan SMA kepada pemborong, dan sebagai imbalan mereka diberi fee, 5 sampai 10 persen.
Kemudian kegiatan fisik DAK Pendidikan yang dikerjakan sendiri (diborong) oleh Kepala Sekolah, banyak ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan. Contohnya di SMK Negeri-1 Kahayan Hilir, SMK Negeri 1 Kurun, SMK Negeri 1 Mihing Raya dan SMK Al-Amin Kuala Kapuas. Pelaksanaan fisik kegiatan DAK Pendidikan disekolah tersebut terlihat dikerjakan asal jadi. Hal tersebut diduga akibat Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan tersebut tidak melibatkan P2S. Dan diduga ada kerjasama antara Kepala Sekolah dan Tukang, seperti mengurangi kuantitas dan kualitas bahan yang digunakan, pada saat mengerjakan struktur bangunan untuk mancari keuntungan.
Temuan tersebut sesuai pengakuan Kepala SMK Negeri 1 Kahayan Hilir, yang mengaku melaksanakan sendiri kegiatan fisik DAK Pendidikan 2020, disekolahnya tidak melibatkan P2S. Dan supaya tindakannya tidak diekspos di Media, Dia juga mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp 2,4 juta kepada 2 orang oknum Wartawan yang memantau kegiatan DAK. Bahkan saat ditanya kegiatan DAK disekolahnya dikerjakan asal jadi dia mengatakan, banyak sekolah lain yang melaksanakan kegiatan DAK, lebih parah dari sekolahnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Menengah Kejuruan yang terlihat dikerjakan asal jadi, pihak SMK Al Amin Kuala Kapuas mengatakan hal itu tidak masalah, sebab selama melaksanakan kegiatan, menurutnya mereka tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Akibatnya bangunan sekolah yang dibangun diharapkan memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan usia pemakaian yang cukup lama, baru berusia 1-2 tahun kondisinya sudah banyak rusak. Seperti bangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Kapuas Timur, yang dibangun menggunakan DAK Fisik Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019. Bangunan RKB itu tampak sekali dikerjakan asal jadi. Sehingga akibatnya bangunan tersebut saat ini, terdapat banyak kerusakan, seperti pada, lantai dan plapon.
Tindakan Kepala Sekolah mengerjakan sendiri maupun menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga (pemborong) tersebut, jelas menyimpang dari Permendikbud No.11 Tahun 2020, karena P2S yang dibentuk melalui rapat, menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai ketetuan dalam petunjuk pelaksanaan dan menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatan sarana prasara pendidikan, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah secara transparan, dengan memberikan informasi secara terbuka melalui rapat maupun papan pengumuman, dan tidak memberikan kepada pihak manapun, serta tidak menggunakan uang bantuan rehabilitasi/pembangunan sekolah diluar ketentuan yang berlaku.
Sebab sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pemangunan/Rehabilitasi Sekolah 2020 dan Surat Keputusan (SK) Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), bahwa P2S memiliki tugas dan tanggung jawab; melaksanakan pembangunan/rehabilitasi sekolah secara swakelola, memilih dan menetapkan perencana pengawas ditingkat sekolah, memilih dan menetapkan pekerja sesuai keahliannya. Menggunakan dana bantuan dan memanfaatkannya sesuai rencana anggaran biaya (RAB) sekolah, membuat informasi/papan nama pembangunan/rehabiltasi sekolah, membuat informasi tentang pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah di papan pengumuman, mengadministrasi pelaksaan pembangunan/rehabilitasi sekolah, baik keuangan maupun teknis dan menyimpannya di sekolah, melibat partisifasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah, menyusun pelaporan pembangunan/rehabilitasi sekolah dan menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah kepada Kepala Sekolah.
Selain itu, tindakan Kepala Sekolah tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pekerjaan sabagaimana tertuang dalam pasal 4, Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yaitu, pelaksanaan kegiatan secara swakelola dilakukan oleh P2S, penerapan asas efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabilitas, pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembanguan/rehabilitasi, serta optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang hasilkan.
Menurut pasal 14, para pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, P2S sebagai pelaksanan kegiatan dituntut agar memahami teknis bangunan, seperti gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), jadwal pelaksaan pekerjaan dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). Sebab dengan menguasai dan memahami teknis diharapkan P2S mampu melaksanan dengan baik dan benar.
Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr.Ir. Mofit Saptono, dalam surat nomor : 421.1/174/PSMA.02/1/2021, tanggal 28 Januari 2021, perihal : Penjelasan Pelaksanaan DAK Fisik SMA Tahun 2019 dan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Harian Jaya Pos Perwakilan Kalteng. Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik di SMAN-1 Mantangai, SMAN-1 Kuala Kapuas dan SMAN 2 Kuala Kapuas tahun 2020 dilaksanakan secara swakelola sesuai prosedur dan mengacu pada juknis DAK Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019, tanggal 27 Desember 2019, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 130/PMK.07/2019, tanggal 13 September 2019 dan petunjuk operasional (Jukop) DAK Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019, tanggal 24 Februari 2020.
Terkait pelaksanaan pekerjaan fisik DAK Pendidikan tahun 2019 di SMAN 1 Kapuas Timur, menurut Mofit Saptono pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan sesuai pedoman petunjuk teknis (juknis) DAK Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2019, tanggal 18 Januari 2019. Adapun kerusakan pada plafon dan lantai bangunan, menurutnya adalah akibat kecerobohan pekerja tukang saat melaksanakan pekerjaan bangunan tahun 2020 dan sebelum koreksi disampaikan sudah diperbaiki. (Amj/HA)