Home Berita GIBAS Sesalkan atas Pelaporan Pasal 372 Terhadap Debitur ADIRA FINANCE ibu hj....

GIBAS Sesalkan atas Pelaporan Pasal 372 Terhadap Debitur ADIRA FINANCE ibu hj. SITI

5198
0

Jabar,peloporkrimsus.com – Sungguh sial yang dialami Debitur Hj.Siti salah seorang Debitur Bank Adira Finance, karena dilaporkan tindak pidana umum Pasal 372 oleh pihak leasing Bank Adira Finance, Hal tersebut di sampaikan SEKJEN GIBAS RESORT KOTA BANJAR DANI.

Saya sangat mengecam atas tindakan pelaporan dengan no. R/LI_51/ll/Res.1.24/2021/Res TGL 22 FEbuari
Menutut Dani ini suatu tindakan intimidasi hukum terhadap debitur karna untuk fidusia itu sudah di atur dlm UUD fidusia.dan putusan MA
Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.
Seharus ny pihak pemberi pinjaman keuangan melaporkan ke pengadilan perdata bukan ke kepolisian karna ini bukan ranah perdata.dengan hal tersebut di atas GIBAS Selaku kontrol social masarakat akan siap melakukan pendampingan debitur atas hji SITI Dan bila debitur hji siti untuk melaporkan balik GIBAS siap juga untuk melakukan pendampingan sampai permasalahan ini beres tutur dani.

Karna ada Hak debitur untuk melakukan laporan atas tindakan KUHP 220/317
Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 317 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Harapan kami selaku warga masarakat berharap APH bisa jadi pnengah dan berpandangan hukum yang obyektip juga kepada OJK ( otoritas jasa keuangan agar bisa memberikan sanksi terhadap pemberi jasa keuangan yang bertindak semena mena terhadap debitur. ( Wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here