Home Berita Diduga Tambang Emas Ilegal Gunung Botak di Bekingi Oknum Polri

Diduga Tambang Emas Ilegal Gunung Botak di Bekingi Oknum Polri

2167
0

Maluku,peloporkrimsus.com – Geliat Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Desa Persiapan Wansaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku Kembali jadi Sorotan. Pasalnya ada sebuah lokasi bak Janda Seksi Jadi Rebutan Lelaki./4/3/2021

kebetulan lokasi tersebut familiar di kalangan penambang disebut “Lubang Janda”, yang terletak di Kawasan Gunung Botak.
Informasi yang di himpun dari berbagai sumber lokasi tersebut (Lubang Janda.Red) jadi rebutan karena ada deposit emas yang telah di ambil dan terkandung di dalamnya cukup banyak.

Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwasanya dari hasil menambang di kawasan Lubang Janda, Gunung Botak tersebut dari perkarungnya didapat emas kisaran 5 gram – 100 gram (1 Ons).

Seminggu belakangan kisaran 22 Februari -2 Maret 2021 lokasi tambang tersebut (Lubang Janda.Red) jadi tujuan penambang yang melakukan penambangan di Gunung Botak karena hasil yang menggiurkan.

Walau kerap di lakukan patroli oleh Pos Pam Gunung Botak tapi penambang tetap antusias mendatangi lokasi tersebut setelah bubarnya Patroli yang di Gelar Pos Pam Gunung Botak.
Diketahui selain aktifitas melubang (Kodok-kodok.Red) ada juga aktifitas Tembak larut milik saudara Ino (Nama Panggilan) yang memanfaatkan air dan karpet sebagai media penangkap emas.

3. Dugaan ada aktor-aktor yang memanfaatkan situasi di Gunung Botak untuk kepentingan pribadi.
Catatan:
1. Kegiatan ilegal disekitar lobang janda mulai menimbulkan perselisihan antara penambang karena perebutan untuk menguasai lobang yang hasilnya menjanjikan (Kodok-kodok.Red)
2. Tembak Larut di sekitar lobang janda yang dapat membahayakam penambang karena rawan longsor dan ambruk.
4. Dugaan ada salah satu lobang yang di backup oknun anggota Kepolisian Polsek Waeapo, Polres Pulau Buru, Faisal Husen alias/ biasa di panggil Napi dengan nama-nama pekerja Ustad, Munir, Abu Seram, dan beberapa orang lainnya diketaui namanya.

Rekomendasi:
1. Menghindari konflik karena upaya-upaya perebutan lobang agar lokasi tersebut dikosongkan dan menutup lobang-lobang.
2. Menghindari dampak dari longsor dan ambruknya tebing yang dapat membahayakan penambang agar tembak larut di lokasi lubang janda, kapuran, pohon nangka, Gunung Botak segera di tertibkan.
3. Harus segera melakukan penangkapan terhadap otak dibalik aktifitas tambang Gunung Botak, dan pemilik lobang serta pemilik tembak larut.
4. Adanya penindakan terhadap oknum anggota yang terlibat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here