Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Sebanyak 232 Desa se Kabupaten Lampung Utara akan menggelar Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskudes) yang diselenggarakan oleh Lembaga Ruang Mutu tidak memiliki Dasar Hukum.
Hal itu tidak mengacu pada penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan peraturan desa meliputi kewenangan desa swakelola, padat karya tunai desa.
Selain itu program atau kegiatan yang dibiayai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa munculnya kegiatanĀ ini dari masing-masing desa.
Kalau dari Permendes memang ada namanya peningkatan kapasitas SDM, Tapi secara spesifik dasar hukum bimtek ini tidak ada, Bimtek ini sesuai dengan kebutuhan desa, karena mereka menganggap membutuhkan ini,” kata Wahab di Kantor Kejaksaa Negeri Lampung Utara.Rabu (7/4/2021).
Pelaksanaan Bimtek ini jelas Wahab, akan diselenggarakan oleh Lembaga yang berasal dari Kota Medan Sumatera Utara yang akan dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Horizon Bandar Lampung pada tanggal 9-10 April 2020 mendatang.
Lembaga ini mengajukan proposal yang ditujukan langsung ke Bupati untuk mengelola Bimtek ini. Nama pemilik Lembaga ini Mayjend. Saptana, jelasnya
Dalam kegiatan pelaksanaan Bimtek ini setiap desa harus diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 3 juta per desa.Namun menurut Wahab, Bimtek ini pihaknya tidak mewajibkan kepada desa untuk mengikuti bimtek tersebut.
Kita tidak ada perintah untuk mewajibkan, semua terserah desa, karena penyelenggara Bimtek melakukan MOU dengan masing- masing desa.Untuk anggrannya sesuai dengan surat yang diajukan 3 juta per desa, tuturnya.
Ditambahkan Wahab, tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna memahami penggunaan aplikasi Siskudes.
Selain itu juga,aplikasi siskeudes ini banyak kegunaan, diantaranya untuk melakukan penganggaran, pelaporan, penata usaha dan pertanggung jawaban.
Namun dirinya mengaku bahwa pihaknya tidak memahami secara teknis penggunaan aplikasi ini.
Aplikasi siskeudes ini adalah produk BPKP dengan Kemendagri oleh sebab itu secara otomatis Narsum bimtek ini bayak menghadirkan dari BPK provinsi, imbuhannya
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Lampung Utara Edward, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan Bimtek Siskudes ini dirinya mengaku belum mengetahui adanya agenda Bimtek tersebut.
“Belum tau saya, dalam hal pelaksanaan sampai saat ini kami dari desa belum tau, kapan pelaksanaan. Kami hanya mengeluarkan dana.(rzky)