Home Berita Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum Melaksanakan Pengamanan, Pengawalan...

Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum Melaksanakan Pengamanan, Pengawalan dan Penjemputan Terpidana DPO 03 Tahun 2021

4169
0

JAMBI, Peloporkrimsus.com – Selasa, 13 April 2021, pukul 16.30 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Terpidana DPO.

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap dan mengamankan Terpidana DPO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi atas nama terpidana DPO Ir. VIYOSHI A. FEBRIANTO BINTI UMIRZA ABIDIN (55).

Dalam pelaksanaan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I PUTU EKA SUYANTHA, S.H., M.H beserta Tim melakukan penjemputan DPO di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen RUSYDI S ASTRAWAN, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengawalan dan pengamanan terhadap DPO ini dilaksanakan dari Jakarta Selatan ke Bandara Sultan Thaha Jambi dan selanjutnya di bawa.ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II.B Sangeti. untuk dilakukan Eksekusi.

“Ir. VIYOSHI A. FEBRIANTO Binti UMIRZA ABIDIN merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1671 K/Pid./2013 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 190/Pid.B/2013/PN.JBI tanggal 09 Okober 2020. tentang perkara tindak Pidana “PENIPUAN”, yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun.” jelasnya saat di wawancarai.

Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut yaitu; terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar pertengahan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat didepan Cwie Mie Malang Jalan Cateliya I No 01 Kel. Sungai Putri, Kec.Telanaipura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama samaran atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang yaitu menggerakkan Saksi Mohammad Faiz Dahlan als FAIZ bin A DAHLAN RAHIM untuk menyerahkan / mentransfer uang miliknya sebesar US$ 62.000 / Rp. 908.715.400

Dikatakan lebih lanjut, Kasi Intel juga mengatakan “kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.( Saut )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here